Anak Buah Hotma Menyesal Beri Uang ke Pegawai MA
Berita

Anak Buah Hotma Menyesal Beri Uang ke Pegawai MA

Jaksa menganggap penyesalan Mario Cornelio Bernardo tidak diikuti pengakuan yang sebenarnya.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mario Cornelio Bernardo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Mario Cornelio Bernardo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo mengungkapkan penyesalannya saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supraptman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11). Selaku advokat, Mario menyesal telah memberikan uang Rp100 juta kepada Djodi yang diketahuinya berstatus sebagai pegawai negeri.

Namun, penuntut umum Pulung Rinandoro menganggap penyesalan Mario tidak diikuti pengakuan yang sebenarnya. Mario bersikukuh pemberian uang tersebut bukan untuk mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Melainkan hanya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Hutomo.

Mario membutuhkan salinan putusan Hutomo untuk pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau. Ia juga membutuhkan salinan  itu untuk perkara perdata Direktur PT Grand Wahana Indonesia Kustanto Harijadi Widjaja dan Sasan Widjaya. Kustanto merupakan saksi pelapor atas dugaan penipuan Hutomo.

Mengingat Hutomo diputus lepas (ontslag) di PN Jakarta Selatan, penuntut umum mengajukan kasasi. Mario diminta Kustanto dan Sasan Widjaya mengecek perkara Hutomo di MA. Mario ingin secepatnya mendapatkan salinan putusan Hutomo yang sesuai dengan permohonan kasasi jaksa.

Akhirnya, Mario meminta bantuan Djodi yang sudah dikenalnya sejak tahun 2008. Djodi pernah menjadi staf administrasi MA. Mario mengaku telah beberapa kali meminta bantuan Djodi untuk mengecek perkara. Atas bantuan Djodi, Mario memberikan imbalan sejumlah uang. “Bisa jutaan, bisa puluhan juta,” katanya.

Pernyataan Mario mengundang pertanyaan dari hakim anggota Setio Jumadi. Mario selaku advokat dianggap Setio sudah mengetahui jalur mana yang mesti ditempuh untuk mendapatkan salinan putusan. Mario beralasan kliennya bukan pihak dalam perkara, sehingga tidak akan mendapatkan salinan putusan.

Mario juga tidak mau berlama-lama menunggu putusan Hutomo dipublikasi di website MA karena website MA tidak up to date. Mario sangat membutuhkan putusan Hutomo untuk dijadikan bukti dalam upaya banding perkara perdata Kustanto. Argumen Mario ini terbantahkan karena banding Kustanto telah dikabulkan.

Tags:

Berita Terkait