PERADI Siapkan Ujian untuk Advokat Asing
Berita

PERADI Siapkan Ujian untuk Advokat Asing

Untuk menghindari advokat asing “Ali Baba”.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
PERADI Siapkan Ujian untuk Advokat Asing
Hukumonline

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan segera mengeluarkan peraturan seputar advokat asing yang intinya mengharuskan advokat asing mengikuti ujian yang diselenggarakan PERADI.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menyampaikan rencana ini di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI pada Kamis (14/11). “Yang kami lakukan bukan moratorium advokat asing, tetapi membuat persyaratan-persyaratan agar bisa berpraktik di Indonesia,” ujarnya kepada hukumonline.

Aturan pertama, jelas Otto, advokat asing wajib mengikuti ujian kode etik advokat Indonesia. “Karena nggak fair dong. Kita sendiri (Advokat lokal) berpraktik kan ada kode etik, masa’ dia ngga punya (tahu) kode etik. Kalau nanti dia nggak pernah diajari kode etik, bagaimana kita bisa menghukum dia kalau melanggar kode etik,” jelasnya.

“Kita bikin aturan, You boleh mengajukan rekomendasi. Kita bikin pendidikan profesi. You diuji. Kemudian lulus. Kalau besok melanggar kita bisa adili dia,” tambahnya.

Selain harus mengikuti ujian kode etik, lanjut Otto, advokat asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus mengikuti sosialisasi mengenai UU Advokat. Ia menegaskan bila untuk urusan kode etik akan dilakukan ujian, tetapi untuk UU Advokat hanya bersifat sosialisasi.

Otto mengungkapkan peraturan ini sudah selesai dibuat dan akan segera diterapkan. “Mungkin minggu depan akan segera diterapkan syarat ini,” ujarnya. 

Saat ini, lanjut Otto, PERADI memang sudah meloloskan sejumlah advokat asing untuk berpraktik di Indonesia. Namun, bila peraturan ini diterapkan, para advokat asing ini tetap harus menjelankan syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Tags:

Berita Terkait