Yusril Kritik Pengujian Perppu MK
Berita

Yusril Kritik Pengujian Perppu MK

Mahkamah dinilai tidak berwenang menguji Perppu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Yusril Kritik Pengujian Perppu MK
Hukumonline

DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) berlomba dengan waktu terkait Perppu tentang Perubahan Kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu ini tengah dimohonkan pengujian oleh lima pemohon di MK. Saat bersamaan, pada masa sidang ini Perppu MK akan dibahas untuk mendapatkan sikap resmi DPR, disetujui atau ditolak.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengujian Perppu di Mahkamah Konstitusi akan bermasalah. Jika DPR lebih dahulu menolak mengesahkan Perppu menjadi Undang-Undang, maka MK akan kehilangan objek pengujiannya lantaran Perppu MK dicabut. Sebaliknya, jika Perppu telah disahkan jadi Undang-Undang, sementara MK belum selesai memutus, maka objek pengujiannya juga otomatis gugur. Obyek pengujiannya juga sudah berubah status dan saat itu para pemohon tidak boleh lagi mengubah atau memperbaiki permohonan.

“Jika dilihat dari sudut hukum acara, permohonan tersebut harus diputus dengan amar ‘tidak dapat diterima’ atau niet ontvankelijke verklaard (NO),” kata Yusrilmelalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (20/11).

Lantas, bagaimana jika MK lebih memutuskan pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 sebelum DPR menentukan sikap terhadap Perppu MK itu? Problematika hukumnya lebih banyak. “Kalau MK menolak seluruh permohonan dengan alasan tidak beralasan hukum, tak ada masalah bagi DPR. DPR leluasa saja untuk meneruskan pembahasannya dan memutuskan akan menerima atau menolak Perppu MK itu,” kata Yusril.

Jika MK menyatakan mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan seluruh Perppu No. 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kalau ini yang terjadi, akan ada problematika konstitusional. DPR tidak dapat menggunakan hak yang diberikan UUD 1945 karena telah didahului oleh MK.

“Seandainya, MK membatalkan pengujian satu, dua pasal dalam Perppu itu pun membawa problem bagi DPR, berarti DPR hanya membahas pasal-pasal dalam Perppu yang dinyataka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara kewenangan DPR yang diberikan UUD 1945 adalah menerima atau menolak Perppu tanpa kewenangan ajukan usul amandemen”.

Menurut Yusril kewenangan DPR menerima atau menolak Perppu adalah kewenangan eksplisit yang diberikan UUD 45. Kewenangan MK menguji Perppu tidak bersifat eksplisit diberikan UUD 45, tetapi berdasar atas penafsiran analogis. Analogisnya didasarkan pada pandangan materi muatan Perppu mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-Undang.
Terlebih, penafsiran seperti itu sudah ada “yurisprudensi” MK menguji Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait mekanisme penggantian (Plt) pimpinan KPKmelalui putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009. Dengan yurisprudensi itu Perppu dianggap setara dengan undang-undang, sehingga MK berwenang menguji Perppu.

Tags: