MA Perberat Vonis Angie
Berita

MA Perberat Vonis Angie

Juga dibebani membayar uang pengganti.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Vonis Angie
Hukumonline

Mantan anggota DPR yang pernah jadi politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh harus lebih lama mendekam dalam penjara. Majelis kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dari vonis sebelumnya 4,5 tahun penjara. Wanita yang akrab disapa Angie itu juga diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya hukuman tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

“Majelis menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda 500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara,” kata ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

Putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu (20/11) kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo dengan MS Lumme dan Askin sebagai anggota. Angie dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diancam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai dakwaan primer.

Januari lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis Angie selama 4,5 tahun penjara. Terdakwa penerima hadiah dalam pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora initerbukti korupsi secara berlanjut dengan menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari grup Permai seperti diancam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Artidjo menegaskan vonis di pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi Angie terbukti Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan pidana 4,5 tahun penjara, tetapi tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti.

Dia beralasan terdakwa Angie ini sebenarnya aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. “Seharusnya, sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun,” kata Artidjo.

Terdakwa juga aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemendiknas. Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah perguruan tinggi. “Itu sifat aktifnya,” kata Artidjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait