Resmi, Anggota DPR Pengusul Revisi UU Advokat Digugat
Utama

Resmi, Anggota DPR Pengusul Revisi UU Advokat Digugat

Ahmad Yani mempersilakan para penggugat.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakarta Timur. Foto: pn-jakartatimur.go.id
Gedung PN Jakarta Timur. Foto: pn-jakartatimur.go.id

Advokat Jhon SE Panggabean membuktikan janjinya soal rencana menggugat salah seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Hari ini (21/11), gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jhon mengungkapkan bahwa sejak awal para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menolak revisi UU No.18 Tahun 2003 itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR. Para advokat meminta secara tegas kepada DPR agar menghentikan pembahasan RUU Advokat itu.

Namun, lanjut Jhon, ternyata pembahasan tetap berjalan. “Bahkan draf yang dimintakan persetujuan (dibahas bersama,-red) kepada Presiden RI ada yang berbeda dengan draf yang sebelumnya yang tak pernah dibahas bersama para advokat dan PERADI,” tulis Jhon dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Perbedaannya adalah adanya ketentuan seputar Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat itu. Dalam RUU Advokat yang sedang dibahas dengan pemerintah, Dewan Advokat Nasional itu diatur dalam Pasal 36 hingga Pasal 53. Ia menuding kemunculan DAN ini untuk menghilangkan eksistensi PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

“Hal tersebut jelas menafikkan bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah yakni PERADI dan meniadakan independensi profesi advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun,” jelasnya.

Karenanya, Jhon beserta 15 advokat lain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ahmad Yani selaku pengusul RUU tersebut. Ia menambahkan tujuan diajukannya gugatan ini adalah agar RUU Advokat tidak dibahas lebih lanjut karena merugikan advokat dan organisasi advokat, khususnya PERADI.

Jhon juga menginformasikan bahwa pada Rakernas PERAD pada 13-15 November 2013 lalu, RUU ini menjadi topik bahasan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia. Para pimpinan DPC ini sepakat menolak RUU itu termasuk keberadaan Dewan Advokat Nasional. Rencananya, gugatan-gugatan serupa akan diajukan di sejumlah daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: