Wacana Perlindungan Bank di RUU Perbankan Picu Pro Kontra
Berita

Wacana Perlindungan Bank di RUU Perbankan Picu Pro Kontra

Di tahap mediasi, OJK menilai hanya mengikat bagi perbankan, sedangkan konsumen belum final.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wacana Perlindungan Bank di RUU Perbankan Picu Pro Kontra
Hukumonline

DPR masih membahas Revisi UU Perbankan. Dalam revisi tersebut, muncul wacana perlindungan terhadap perbankan. Perlindungan tersebut berupa putusan final dan mengikat bagi industri perbankan dan konsumen meski masih dalam tahap mediasi. Wacana ini memicu pro dan kontra.

Salah satunya datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, putusan di tahap mediasi hanya berlaku bagi industri perbankan. Sedangkan bagi konsumen, masih ada upaya hukum lain.

“Kalau misalnya belum puas, memang konsumen atau nasabah (bisa, red) melakukan ke jalur hukum lain seperti pengadilan. Jadi prinsip yang sekarang berjalan dan persiapannya seperti itu,” ujar wanita yang disapa Tituk ini, di Jakarta, Rabu (20/11).

Meskipun begitu, Tituk menghargai semua usulan yang ada di RUU Perbankan. Menurutnya, seluruh usulan yang muncul bisa saja berubah seiring dinamika proses pembahasan yang ada di DPR. “Ini kan masih dalam pembahasan, masih proses,” katanya.

Ia menuturkan, hingga kini fungsi pengawasan bank masih ada di Bank Indonesia (BI). Begitu juga upaya penyelesaian sengketa di dunia perbankan, masih ada di BI. Namun, seiring berpindahnya fungsi tersebut ke OJK pada awal 2014 nanti, otoritas menyarankan agar seluruh asosiasi di industri perbankan, seperti Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) membuat satu badan khusus menangani sengketa perbankan di luar pengadilan.

Menurut Tituk, badan itu nantinya yang menangani mediasi, ajudikasi hingga arbitrase sengketa antara industri perbankan dengan nasabahnya. Ia berharap, badan alternatif penyelesaian sengketa perbankan ini terbentuk pada akhir tahun 2015 mendatang. Pembentukan badan ini sesuai dengan roadmap OJK di bidang perlindungan konsumen.

“Kita sekarang sedang persiapkan roadmap, jadi (sengketa perbankan, red) tidak lagi ditangani langsung oleh OJK karena nanti kita juga minta para asosiasi di perbankan membentuk juga badan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tutur Tituk.

Meski badan alternatif penyelesaian sengketa tersebut dibentuk oleh asosiasi-asosiasi industri perbankan, OJK yakin independensi dalam menyelesaikan sengketa tetap terjaga. “Pada dasarnya independensinya masalah yang berkaitan dengan logistik, anggaran memang akan tergantung dari pemilik yang mendirikan, tapi kalau keputusan independensinya selama ini yang berjalan misal di BMAI dan BAPMI itu independen, karena tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” kata Tituk.

Hal berbeda diutarakan oleh Akademisi bidang Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Indonesia Inosentius Samsul. Ia menilai, wacana perlindungan terhadap perbankan di RUU Perbankan itu merupakan wacana yang positif. Menurutnya, jika hanya industri perbankan yang terikat kepada keputusan mediasi, maka persoalan sengketa akan terus berlarut-larut.

“Kapan selesainya persoalan. Jadi, saya setuju dengan konsep itu final dan binding itu pasti melindungi kepentingan para pihak,” tutur Inosentius.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David ML Tobing juga angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, hasil keputusan dalam tahap mediasi menuntut kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa. “Harusnya enggak ada lagi upaya hukum (lain, red),” katanya.

Meskipun ada upaya hukum lain, kata David, ujung-ujungnya adalah wanprestasi. Hal ini dikarenakan di tahapan mediasi sengketa yang terjadi terkait dengan tuntutan waktu pembayaran yang tak ditepati. “Kadang mediasi harus diatur dibayar ini maksimal tanggal berapa, kalau gak dibayar, ya itu sudah wanprestasi. Jadi permasalahan baru lagi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait