Waspadai Perdagangan Manusia Berkedok Penempatan TKI
Aktual

Waspadai Perdagangan Manusia Berkedok Penempatan TKI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Waspadai Perdagangan Manusia Berkedok Penempatan TKI
Hukumonline

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pelanggaran hukum seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (human smuggling) berkedok penempatan TKI ke luar negeri.

"Tingginya permintaan TKI ke berbagai negara yang diberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah telah membuat kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang muncul," kata Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/11).

Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI menyampaikan imbauan itu saat bersama Kadisnakertransos Kabupaten Bojonegoro Adi Wicaksono, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Erni Murniaty, dan Perwakilan dari International Organization for Migration Hendra Adi, melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Lapangan Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Jumat (22/11).

Teguh Hendro Cahyono menyebutkan bahwa BNP2TKI bersama petugas kepolisian kerap melakukan penggerebekan terhadap berbagai tempat penampungan yang diduga sedang melakukan praktik perdagangan manusia atau penyelundupan orang dengan berkedok penempatan TKI.

Bahkan, katanya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada Rabu malam (20/11) memimpin langsung penggerebekan tempat penampungan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga melakukan perdagangan manusia dan mendapatkan sekitar 40 wanita yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal serta menahan seseorang pengelola penampungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberlakukan moratorium penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah karena negara-negara tersebut tidak mampu menjamin perlindungan yang baik terhadap TKI, padahal negara-negara tersebut membutuhkan jasa TKI.

Kondisi tersebut, katanya, memancing pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti perdagangan manusia dan penyelundupan orang. "Pemerintah tegas memerangi perdagangan manusia dan penyelundupan orang," tukas Teguh.

Ia mengatakan kasus perdangan manusia dan penyelundupan orang cukup kompleks dan harus diatasi dengan peran serta seluruh instansi terkait dan masyarakat, jangan sampai terkecoh oleh iming-iming pihak tertentu yang menawarkan gaji besar untuk bekerja di luar negeri, tetapi melalui jalur pintas.

Bahkan, katanya, kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang dapat terjadi bukan hanya pada penempatan TKI ilegal tetapi juga bisa terjadi pada TKI yang memiliki dokumen lengkap, misalnya, menempatkan TKI ke berbagai negara yang tak terkena moratorium tetapi kemudian setelah tiba di luar negeri, mereka dibawa ke berbagai negara yang terkena moratorium itu.

"Jadi yang berdokumen lengkap saja bisa terjebak dalam 'trafficking', apalagi yang berangkat tidak dengan dokumen resmi," ujar Teguh Hendro Cahyono menjawab pertanyaan spontan dari hadirin atas berbagai kasus TKI di luar negeri.

Menurut Teguh Hendro Cahyono, munculnya banyak kasus karena ada masalah dalam proses penempatan TKI. "Banyak masalah TKI timbul karena sejak awal ada persoalan dalam diri TKI, seperti berangkat keluar negeri karena ada masalah keluarga atau karena dikejar utang. Hal seperti ini biasanya menimbulkan masalah ke depan".

Sementara itu Hendra Adi mengatakan masyarakat, pemerintah, dan LSM harus bersama sama memerangi tindak perdagangan manusia dan penyelundupan orang. Untuk itu dia meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

"Jangan percaya dengan calo karena calo tidak mengetahui prosedur menjadi TKI," ucapnya.

Ia menandaskan IOM yang didukung 150 negara di dunia terus membantu masyarakat dunia agar menempuh prosedur migrasi yang benar. "TKI resmi akan lebih aman dan terhindar dari penipuan. Kalau Anda berangkat sesuai dengan UU pemerintah jika mengalami masalah maka pemerintah akan dapat menindaklanjuti dan mendapat hak-haknya," tutur Hendra.

Sedangkan Erni Murniati meminta masyarakat untuk berhati hati jika mendapat iming-iming menggiurkan untuk bekerja ke luar negeri.

"Saya adalah contoh nyata korban trafficking, banyak teman senasib dengan saya yang bekerja ke luar negeri karena iming-iming menggiurkan. Tanyalah kepada pihak berwajib sebelum bekerja ke luar negeri," katanya.

Tags: