Ancaman Pidana Pemilik Narkoba Dinilai Tidak Adil
Berita

Ancaman Pidana Pemilik Narkoba Dinilai Tidak Adil

Bisa terjadi kekosongan hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ancaman Pidana Pemilik Narkoba Dinilai Tidak Adil
Hukumonline

Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan tetap pada tuntutannya untuk memohonkan pembatalan pasal yang mengatur ancaman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I. Kepastian itu disampaikan pemohon, Firman Ramang Putra, melalui kuasa hukumnya dalam sidang perbaikan permohonan pengujian UU Narkotika terhadap UUD 1945 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/11).

”Kami tetap pada petitum (tuntutan) permohonan semula untuk membatalkan pasal-pasal itu karena kita rasa itu yang terbaik,” kata kuasa Firman, Mohammad Yusuf Hasibuan saat ketua majelis panel, Maria Farida Indrati, menanyakan materi perbaikan.

Yusuf mengatakan uji materi ini dimaksudkan untuk mendapatkan keadilan bagi pemohon. Sebab, sebagian masyarakat (khususnya pengguna narkoba) merasa terzalimi oleh pasal-pasal yang dimohonkan. Meski begitu, permohonan ini tak berarti pemohon tidak pro terhadap pemberantasan narkotika. ”Kami hanya minta keadilan karena pasal itu tidak membedakan ancaman hukuman yang adil bagi pelaku sesuai perannya masing-masing dalam peredaran gelap narkotika,” kata Yusuf.

Yusuf mengakui pemohon yang memiliki usaha bengkel motor memang memiliki kebiasaan buruk mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Namun, himpitan ekonomi membuatnya menerima ajakan temannya Muhammad Yanamar Azzam, yang saat ini masih buronan polisi, untuk menyimpan 15 karung berisikan 215 bungkus ganja dengan berat kotor 214.600 gram.

Pemohon menyadari perbuatan sebagai pengguna dan penyimpan narkotika melawan hukum. Namun, ancaman hukuman Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sangat menciderai rasa keadilan pemohon yang seolah pemohon sebagai pemilik narkotika yang dapat dihukum berat. ”Peranan pemohon sangat rendah, ibarat seorang satpam dalam sebuah perusahaan dengan bos besarnya,” ujarnya menganalogikan. Seharusnya, setiap orang dihukum pidana sesuai dengan berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan”.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Misalnya, Pasal 111 ayat (2) menyebutkan ”Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaiman pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3”.

Atas jawaban itu, Maria mengingatkan jika pasal-pasal itu tetap minta dibatalkan akan terjadi kekosongan hukum bagi pemilik dan pengedar narkoba. ”Jika tetap minta itu, nanti tidak ada peraturan sanksi hukuman bagi pengedar narkotika. Tetapi nanti kami lihat dan musyawarahkan permohonan ini,” kata Maria.

Anggota panel, Patrialis Akbar, mengatakan sebetulnya gagasan dalam permohonan ini cukup bagus. Jangan sampai hukuman antara pemilik, pengguna dan korban narkoba disamakan. Namun, jika pasal itu minta dibatalkan hukuman bagi pemilik, pengedar, atau korban (pengguna) narkoba tidak ada sanksi untuk menjeratnya.

”Minggu lalu, kami sudah berikan nasihat agar tuntutan permohonan ini diminta secara bersyarat, tetapi tidak ada apa-apa. Terus, semua dalil dalam Al-Qur’an yang menyangkut perintah berbuat adil masukannya saja dalam posita,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait