Komisi III DPR Mulai Bahas Perppu MK
Berita

Komisi III DPR Mulai Bahas Perppu MK

Pengganti Hardjono dan M Akil Mochtar juga akan dibahas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III DPR Mulai Bahas Perppu MK
Hukumonline

Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan menguji Perppu tersebut ke MK, dan persidangannya masih berjalan. Di sisi lain, DPR mulai mengagendakan pembahasan Perppu yang diterbitkan sebagai respon kasus dugaan suap yang menjerat eks Ketua MK M Akil Mochtar itu.

Melalui forum rapat pleno, Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum dan HAM telah menetapkan agenda pembahasan dimulai Selasa (26/11). Rencananya, sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan diundang.    

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan sejauh ini Komisi III belum membentuk panitia kerja (panja). Menurut dia, panja bisa saja dibentuk jika pihak pemerintah menginginkannya. Aziz sendiri berharap pembahasan Perppu No 1 Tahun 2013 dilakukan di tingkat komisi. “Saya maunya membahas di tingkat komisi, supaya menteri bisa ikut,” imbuhnya.

Aziz memprediksi proses pembahasan Perppu No 1 Tahun 2013 akan berjalan sengit karena faktor kegentingan dari terbitnya Perppu itu sudah tidak relevan. Apalagi, saat ini, kata dia, sudah ada tiga fraksi yang menyuarakan penolakan atas Perppu. Sayangnya, Aziz menolak membeberkan tiga fraksi yang dia maksud itu apa saja.  

Anggota Komisi III Nasir Djamil berpendapat penerbitan Perppu MK sebenarnya sudah kehilangan momentum. Namun begitu, kata dia, Komisi III akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari pemerintah. Sikap masing-masing fraksi nantinya akan diputuskan setelah menelaah penjelasan pemerintah. “Setelah melakukan penelaahan, fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapatnya,menolak atau menyetujui Perppu itu,” ujarnya.

Terkait sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir mengatakan fraksinya mungkin saja menolak Perppu tersebut. Pasalnya, materi Perppu MK ada yang tidak sejalan dengan Konstitusi. Misalnya soal keterlibatan Komisi Yudisial. Nasir berharap, apabilaPerppu MK disetujui DPR, maka perlu dilakukan perubahan pada aturan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak mengatakan fraksinya hingga kini belum menentukan sikap. Menurut Deding, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu substansi Perppu tersebut. Salah satu yang akan ditelaah adalah sejauh mana Perppu menabrak Konstitusi.

“Terutama menyangkut rekrutmen dari unsur pemerintah, MA dan DPR. Kalau teman-teman sebagian melihat ada pertentangan dengan konstitusi. Tapi kita akan hormati dan mendengar penjelasan dari pemerintah,” ujarnya.

Di luar soal Perppu, kata Deding, Komisi III juga akan membahas rencana pergantian Hakim Konstitusi Hardjono yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.Prosedurnya, MKharus memberitahukan terlebih dahulu kepada DPRjika ada hakim konstitusi yang akan pensiun. “Ini kan hakim Hardjono mau pensiun, dan Akil Mochtarsudah habis juga,” ujarnya.

Nasir Djamil mengatakan pergantianHardjono dan Akil Mochtar sangatpenting untuk dibahas. Diakhawatir,jika tidak segera dibahas, akan terjadi kekosongan kursi hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait