BPJS Kesehatan Harus Mengantisipasi Potensi Masalah
Berita

BPJS Kesehatan Harus Mengantisipasi Potensi Masalah

Mulai dari data tentang jumlah orang miskin dan tidak mampu, pemahaman dokter akan program BPJS Kesehatan dan kesiapan fasilitas kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan Harus Mengantisipasi Potensi Masalah
Hukumonline

Menjelang 27 hari beroperasinya BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan terus melakukan persiapan. Selaras dengan persiapan itu Ketua DPR, Marzuki Ali, meminta PT Askes mengantisipasi potensi masalah yang muncul ke depan. Askes diimbau untuk aktif dalam memberi informasi kepada masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang diberikan negara lewat program Jaminan Kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan. Layanan informasi bisa diberikan melalui media center.

Dengan media center BPJS Kesehatan, Marzuki melanjutkan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pemerintah melaksanakan kewajibannya memenuhi hak rakyat di bidang kesehatan. Konstitusi telah mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial, dan kemudian dibentuk UU SJSN dan BPJS.

Marzuki melihat proses pengesahan UU SJSN dan BPJS cukup fenomenal karena ada penolakan dari beberapa BUMN yang menyelenggarakan jaminan kesehatan dan sebagian serikat pekerja. Mereka melihat BPJS sebagai kebijakan yang tidak pro rakyat. Untuk itu, para pemangku kepentingan harus membuktikan lewat BPJS Kesehatan, pemerintah melaksanakan kewajibannya memberikan Jaminan Sosial untuk rakyatnya tanpa diskriminasi.

Walau begitu Marzuki mengingatkan ada persoalan yang perlu diperhatikan. Sampai saat ini pemerintah dirasa belum mampu menghasilkan data yang valid tentang jumlah orang miskin dan tidak mampu. Golongan masyarakat miskin adalah target bantuan pemerintah. Marzuki mengingatkan  sudah ada UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang mengamanatkan pengembangan database masyarakat miskin. Masalahnya, jumlah orang miskin di Indonesia masih beragam. “Tidak ada yang valid dan bisa dipercaya,” katanya dalam peluncuran Media Center BPJS Kesehatan di kantor PT Askes Jakarta, Selasa (3/12).

Potensi masalah lainnya menurut Marzuki berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Pasalnya, dalam program jaminan kesehatan yang selama ini digelar pemerintah, peserta masih dipungut biaya untuk obat jenis tertentu. Padahal, obat itu di tidak termasuk dalam daftar program Jaminan Kesehatan atau hanya obat tambahan yang disodorkan oleh dokter yang mengobati peserta.

BPJS Kesehatan juga harus memperhatikan penyaluran kartu peserta dengan baik, dan fasilitas layanan di rumah sakit. Sehingga masyarakat yang berhak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemda perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memperkuat infrastruktur kesehatan. Pasalnya, ke depan, Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah (Jamkesda) tidak berlaku lagi. “Biar lancar pelaksanaan BPJS Kesehatannya,” ujarnya.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Akmal Taher, mengatakan tugas Kemenkes bukan hanya menyiapkan fasilitas kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga menangani seluruh penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 250 juta jiwa. Kemenkes sudah menyiapkannya. Tapi, persiapan itu harus ditingkatkan lagi karena program BPJS Kesehatan menuntut kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait