Komisaris Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara
Berita

Komisaris Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara

Penuntut umum dianggap tidak konsisten.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan. Foto: NOV
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan. Foto: NOV

Penuntut umum KPK, Mochammad Rum meminta majelis hakim menghukum Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama empat tahun. “Kami juga meminta majelis menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).

Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Rum menganggap Simon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Simon bersama-sama Widodo terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

Rum lebih memilih membuktikan dakwaan kesatu pertama karena semua unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Sebagai pelaku turut serta, Simon telah memfasilitasi pemberian uang kepada Rudi. Selain Simon, korporasi KOPL dianggap turut berperan memfasilitasi pemberian sejumlah uang kepada Rudi.

Pemberian suap itu terkait dengan enam perbuatan yang dilakukan Rudi. Pertama, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Juli 2013. Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Kondensat Senipah pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

Kelima, menggabungkan tender Kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri periode September-Oktober 2013. Keenam, menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Rum menguraikan, peristiwa ini berawal sekitar April 2013 di Cafe Pandor, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rudi mengadakan pertemuan dengan Widodo, trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Untuk memudahkan komunikasi, Rudi memperkenalkan Widodo kepada Deviardi. Widodo meminta Deviardi bertemu di Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait