Pemerintah Dinilai Abaikan Hak Kesehatan Reproduksi Masyarakat
Berita

Pemerintah Dinilai Abaikan Hak Kesehatan Reproduksi Masyarakat

Tingkat kematian ibu melahirkan masih tinggi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Dinilai Abaikan Hak Kesehatan Reproduksi Masyarakat
Hukumonline

Pemerintah dinilai belum maksimal memenuhi hak kesehatan reproduksi masyarakat. Jika kondisi ini terus terjadi, pemerintah berpotensi melanggar HAM. Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, dalam sebuah acara diskusi di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (9/12).

Dikatakan Laila, hak kesehatan reproduksi diatur dalam Konvensi Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005. Ironisnya, sejak Konvensi itu diratifikasi, pemenuhan hak kesehatan reproduksi belum menunjukkan kemajuan atau bahkan sebaliknya, justru menunjukkan kemunduran.

“Belum ada kemajuan dalam pemenuhan hak ekosob, termasuk kesehatan. Itu terjadi kemunduran, buktinya angka kematian ibu sekarang meningkat,” papar Laila.

Masalahnya, kata Laila, hak ekosob berbeda dengan hak sipil dan politik. Pemerintah yang abai memenuhi hak-hak ekosob tidak bisa diseret ke pengadilan HAM. Sebaliknya, hak sipil dan politik bisa diseret ke pengadilan HAM.

Makanya, dikatakan Laila, masyarakat harus mengawal segala kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak-hak ekosob seperti kesehatan. Selama ini, dia melihat pemerintah kerap berkelit dengan dalih keterbatasan kemampuan untuk memenuhi hak-hak ekosob masyarakat.

Selain masyarakat, lanjut Laila, DPR juga harus mendorong arah kebijakan yang menuju pemenuhan hak ekosob. Misalnya, selama ini anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan di bawah lima persen. Dalam situasi ini, DPR dapat mengarahkan agar alokasi anggaran untuk kesehatan reproduksi mencukupi.

Terkait hak kesehatan reproduksi, Komnas HAM menyoroti ketidakmampuan pemerintah memenuhi target Millennium Development Goals (MDGs) yakni mengurangi jumlah kematian ibu melahirkan. Menurutnya, ketidakmampuan itu menunjukan minimnya kemauan politik pemerintah dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait