LPSK Gandeng PERADI Jamin Bankum Saksi dan Korban
Aktual

LPSK Gandeng PERADI Jamin Bankum Saksi dan Korban

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
LPSK Gandeng PERADI Jamin Bankum Saksi dan Korban
Hukumonline

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum belum secara eksplisit mengatur ketentuan bantuan hukum gratis bagi saksi dan korban kejahatan. Hal inilah yang mendorong perlunya kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Selasa (10/12).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, jalinan kerjasama antara LPSK dan PERADI sangat penting untuk mengoptimalkan pemenuhan saksi dan korban kejahatan. "Dalam beberapa kasus, saksi dan korban kejahatan sangat memerlukan peran advokat, terutama dalam hal nasihat hukum," katanya dalam siaran pers.

Menurut Semendawai, saksi dan korban yang berpeluang menjadi tersangka seringkali kebingungan mencari advokat yang dapat mendampinginya dalam posisi sebagai tersangka/terdakwa.

"Peran LPSK jelas terbatas, hanya mendampingi saat saksi dan korban diperiksa sebagai saksi, tetapi saat diperiksa sebagai tersangka, itu sudah menjadi ranah advokat, tapi tak sedikit saksi dan korban yang tak memiliki advokat, terutama saksi dan korban miskin," ujar Semendawai.

Menggandeng organisasi advokat seperti PERADI, lanjut dia, sebagai langkah yang tepat. "LPSK tentu harus memiliki mitra yang kredibilitasnya baik dalam memperjuangkan hak saksi dan korban kejahatan. Untuk itulah kami memilih organisasi advokat seperti PERADI yang dinilai selama ini konsisten memberikan bantuan hukum terhadap orang miskin," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, misi LPSK kali ini telah berbanding lurus dengan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang Januari-November 2013. "Sepanjang Januari-November 2013, LPSK telah menerima 1543 permohonan. 20 orang pemohon berstatus saksi, 1471 orang pemohon berstatus korban, 30 orang pemohon berstatus pelapor, 17 orang pemohon berstatus tersangka, empat orang pemohon berstatus terdakwa dan satu orang pemohon berstatus terpidana," tuturnya.

Menurut Semendawai, dari 1543 permohonan tersebut, selama kurun waktu Januari-September 2013, LPSK telah memberikan pelayanan kepada 1039 saksi dan korban. "114 orang mendapatkan layanan fisik, 416 orang mendapatkan layanan bantuan medis, 309 orang mendapatkan layanan bantuan psikologis, 25 orang mendapatkan layanan Restitusi dan 175 orang mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan/atau perlindungan hukum," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: