Pansel Dewan Etik MK Dituntut Lebih Terbuka
Aktual

Pansel Dewan Etik MK Dituntut Lebih Terbuka

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pansel Dewan Etik MK Dituntut Lebih Terbuka
Hukumonline

Pengacara konstitusi Robikin Emhas meminta Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi lebih transparan dan terbuka terhadap publik dalam menjaring dan mengumumkan calon Anggota Dewan Etik.

”Kalau sudah terpilih tiga orang sebaiknya langsung diumumkan kepada publik, agar bisa segera direspon oleh masyarakat,” kata Robikin saat dihubungi, Selasa (10/12).

Robikin menilai keterbukaan dan transparansi merupakan prinsip-prinsip utama dalam penjaringan anggota Dewan Etik. Terlebih, di saat perhatian publik sedang mengarah ke MK. ”Kalau tidak terbuka, tidak transparan bagaimana bisa publik memberikan dukungannya,” kata dia.

Meskipun begitu, Robikin tetap manaruh kepercayaan bahwa independensi Pansel Dewan Etik dalam menyeleksi calon-calon pengawas hakim konstitusi ini tanpa bisa dipengaruhi pihak MK. Dia juga optimistis jika Dewan Etik ini terbentuk dapat bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.

Hingga saat ini, Pansel Dewan Etik belum mengumumkan kelanjutan proses seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi. Padahal, sebelumnya Dewan Etik berjanji akan mengumumkan Anggota Dewan Etik pada 3 Desember 2013 lalu. 

Alasannya, Pansel masih meminta respon publik atas nama-nama calon yang masuk. Selanjutnya, akan ditetapkan tiga nama anggota Dewan Etik terpilih. Informasi terakhir yang diterima, Pansel Seleksi telah menerima sekitar 40 calon anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Dari 40 nama itu, beberapa diantaranya yang didaftarkan oleh masyarakat antara lain Adnan Buyung Nasution, eks Ketua MA Prof Bagir Manan, eks Menteri Pemberdayaan Perempuan Tuti Alawiyah, Rohaniawan Romo Muji, mantan anggota DPR Aisyah Aminy, mantan hakim agung Boeyamin Mangkudilaga, dan mantan hakim konstitusi Abdul Muktie Fajar.

Tags: