CHA Akui Terima Bingkisan dari Pihak Perkara
Berita

CHA Akui Terima Bingkisan dari Pihak Perkara

Tidak ditolak karena bingkisan itu sudah dibawa jauh dari rumah pihak berperkara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
CHA Akui Terima Bingkisan dari Pihak Perkara
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara terbuka calon hakim agung (CHA) periode II Tahun 2013. Rabu (11/12) di Gedung KY, Tim Panelis yang terdiri dari tujuh Komisioner KY dan dua mantan Hakim Agung yaitu Parman Soeparman dan Prof Komariah Emong Saparjaja mewawancarai beberapa calon hakim agung.

Salah satu calon hakim agung, Sri Muryanto mengaku pernah menerima bingkisan berupa kelapa, ikan, dan kerang dari pihak berperkara yang menang dalam kasus perdata yang dia tangani. Hal ini terjadi, saat Sri bertugas pertama kali di PN Bau-Bau,Sulawesi Tenggara.    

“Pernah saat menangani perkara perdata, kebetulan pihak yang menang ada yang datang ke rumah membawa ikan, kerang dan kelapa dengan jinjingan,” kata Sri saat menjawab pertanyaan salah satu panelis Imam Anshori Saleh mengenai apakah pernah menerima sesuatu dari pihak yang berperkara.

Dia mengaku tak sanggup karena bingkisan itu sudah dibawa jauh-jauh dari rumah si pemberi. Barang itu diterimanya agar si pemberi tidak marah terhadapnya. “Tadinya, saya mau tolak tetapi tidak enak karena dia sudah bawa bingkisan jauh-jauh. Itupun tidak saya makan semua karena kebetulan saya tidak suka kerang, akhirnya saya bagi-bagikan ke tetangga saya,” kata Sri.  

Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini juga berdalih menerima bingkisan itu karena terpaksa dan menghargai si pemberi. Namun, dirinya mengaku belum pernah sama sekali dan tidak akan menerima uang suap dalam menangani suatu perkara. “Kalau uang saya doyan, tetapi yang resmi. Selama ini pemberian uang (dari pihak berperkara) belum pernah terima dan tidak akan saya terima,” tegas dia.

Disparitas Hukuman
Saat panelis lain, Taufiqurrahman Syahuri menanyakan banyaknya disparitas putusan pengadilan, Sri mengatakan tidak selamanya vonis tinggi yang dijatuhkan terhadap terdakwa selalu bagus. Namun, yang terpenting adalah prinsip keadilan harus selalu diterapkan.

“Memang disparitas putusan tidak bisa dihilangkan karena setiap kasus tidak bisa disamakan, semuanya (bobot) harus dilihat kasus per kasus dan memiliki rasa keadilan masing-masing,” lanjutnya. 

Tags:

Berita Terkait