OC Kaligis Persoalkan Aturan Penyelenggara PKPA
Berita

OC Kaligis Persoalkan Aturan Penyelenggara PKPA

Pemohon diminta mengkonstruksi ulang permohonannya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Persoalkan Aturan Penyelenggara PKPA
Hukumonline

Sejumlah advokat mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui uji materi ke MK. Pasal itu mengatur tentang pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Tercatat sebagai pemohon antara lain advokat senior OC Kaligis bersama beberapa associates di kantornya, OC Kaligis and Associates.

Pasal-pasal itu dinilai membawa akibat hukum bahwa organisasi advokat satu-satunya penyelenggara PKPA bagi setiap sarjana hukum yang ingin diangkat sebagai advokat.    

“Frasa ‘yang dilaksanakan oleh organisasi advokat’ dan ‘satu-satunya’ dalam pasal itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional advokat seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,” kata YB Purwaning Yanuar, salah seorang associate, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Kamis (12/13).   

Selengkapnya, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat.”  

Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.”        

Purwaning mengatakan pemohon OC Kaligis & Associates dan PERADI sudah bermitra untuk menyelenggarakan PKPA sejak tahun 2008. Namun, iktikad baik pemohon perlahan-lahan dipersulit PERADI untuk melaksanakan PKPA, sehingga, pemohon tidak dapat mengadakan PKPA ketiga kalinya di tahun 2013 sesuai perjanjian kerja pemohon dan PERADI bernomor No. 026/PERADI-PKJS PKPA/13.  

“Dalam perjanjian itu, pemohon diberi izin menyelenggarakan PKPA sebanyak tiga kali dalam setahun. Tetapi, tahun 2013 pemohon dipersulit menyelenggarakan PKPA yang ketiga kalinya,” keluhnya.                         

Tags:

Berita Terkait