Dr Yuswanto SH, MH:
Saatnya Fakultas Hukum Terapkan Problem-based Learning
Profil

Dr Yuswanto SH, MH:
Saatnya Fakultas Hukum Terapkan Problem-based Learning

Metode Problem-based Learning terbukti menarik minat mahasiswa.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Dr Yuswanto SH, MH (kiri) saat menerima Melek Hukum Award dari Pemred Hukumonline Abdul Razak Asri. Foto: Hukumpedia
Dr Yuswanto SH, MH (kiri) saat menerima Melek Hukum Award dari Pemred Hukumonline Abdul Razak Asri. Foto: Hukumpedia

Untuk kali kedua, www.hukumonline.com berkolaborasi dengan www.kaskus.co.id menggelar Melek Hukum Award. Seperti tahun sebelumnya, Melek Hukum Award didedikasikan untuk dosen fakultas hukum terfavorit di Republik ini. Untuk Melek Hukum Award 2013 ini, sosok yang terpilih sebagai dosen terfavorit adalah Dr Yuswanto SH, MH.

Dosen asal Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) ini berarti menjadi dosen kedua yang menerima Melek Hukum Award. Pendahulu Yuswanto adalah M Idwan Ganie, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Acara penyerahan Melek Hukum Award telah dilakukan pada 24 Oktober 2013, dimana tim hukumonline mendatangi langsung Yuswanto di tempat beliau mengajar, Kampus FH Unila. Usai acara penyerahan, hukumonline berkesempatan mewawancarai Dr Yuswanto SH, MH.

Selama kurang lebih 30 menit, Yuswanto yang kini menjabat sebagai Pembantu Dekan I FH Unila memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan metode mengajar, perkembangan pendidikan tinggi hukum, dan isu-isu hukum aktual. Berikut ini petikan wawancaranya:

Apakah Bapak mengetahui bahwa ternyata Anda difavoritkan oleh mahasiswa-mahasiswi FH Unila?  
Saya tahu (terpilih sebagai dosen terfavorit, red) baru beberapa minggu ini, setelah ada mahasiswa yang memberitahu saya. Soal siapa yang mengusulkan saya belum tahu sampai sekarang. (Padahal) saya mengajar biasa-biasa saja.

Tetapi memang saya menerapkan metode-metode tertentu saat mengajar, yakni Problem-based Learning. Artinya belajar berdasarkan masalah. Masalah dulu dikemukakan baru dibahas.

Sejak kapan metode Problem-based Learning diterapkan?
Sejak tahun 2004.

Apa pertimbangan Pak Yuswanto menerapkan metode Problem-based Learning?
Karena memang belajar hukum ini tidak sama dengan belajar (ilmu) yang lain. Kita memecahkan kasus-kasus, makanya tidak hanya norma yang kita tampilkan tapi kasus-kasus dulu.

Tags:

Berita Terkait