Kejagung Raih Peringkat V Keterbukaan Informasi
Aktual

Kejagung Raih Peringkat V Keterbukaan Informasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Raih Peringkat V Keterbukaan Informasi
Hukumonline

Kejaksaan Agung menerima penghargaan badan publik terbaik Peringkat V dalam Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono kepada Wakil Jaksa Agung RI D Andhi Nirwanto sebagai penerima penghargaan badan publik terbaik peringkat V dalam Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Pemerintahan, di Istana Wakil Presiden (wapres), Jakarta pada Kamis (12/12).

"KIP mengumumkan pemeringkatan keterbukaan informasi publik dengan membagi empat kategori badan publik yaitu badan publik pemerintahan, provinsi, badan usaha milik negara (BUMN) dan partai politik (parpol)," katanya.

Disebutkan, kementerian atau lembaga Negara lainnya yang mendapatkan penghargaan yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian PU, BKKBN, Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sekretaris Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan dan Bapenas.

Pemeringkatan dilakukan dengan metode "self assesment" yang berarti metode yang digunakan mengkaji aktivitas dan performa suatu organisasi.

Metode ini dijalankan dengan penyebaran kuesioner kemudian verifikasi melalui kunjungan lapangan dan wawancara, katanya.

Rata-rata tingkat keterbukaan informasi badan publik masih harus ditingkatkan dimana belum mencapai nilai setengah dari kewajiban badan publik sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang (UU).

Selain itu hasil nilai rata-rata peringkat keterbukaan masing-masing kategori yaitu, rata-rata badan publik pemerintahan 49,309, badan publik propinsi 42,772, BUMN 38,070 dan partai politik nol karena hanya satu partai dari 12 partai yang mengirimkan kembali kuesioner.

Tags: