Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres
Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres Yusril yakin permohonannya tidak ne bis in idem.

Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres

Yusril yakin permohonannya tidak ne bis in idem.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres
Hukumonline

Resmi dicalonkan sebagai calon presiden oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril mengajukan pengujian sejumlah pasal UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Spesifik, Yusril mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terkait jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif (tidak serentak).

“Memang UU Pilpres ini sudah pernah beberapa kali diuji, tetapi permohonan saya ini berbeda dengan pemohonan sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem,” kata Yusril usai mendaftarkan gugatan uji materi UU Pilpres, di Gedung MK, Jumat (23/12).

Misalnya, Pasal 3 ayat (4) menyebutkan jadwal Pilpres ditetapkan dengan keputusan KPU. Pasal 112 menyebutkan Pilpres dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil Pemilu Legislatif. Sedangkan Pasal 9 menyebutkan, pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.

Yusril menilai pasal-pasal itu bertentangan denganPasal 4 ayat (1),Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD 1945. Misalnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Pasal 22E ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, termasuk Pemilu Legislatif dan Pilpres.

“Pemilu dalam UUD 1945 dijelaskan dilakukan lima tahun sekali, ini diartikansecara sekaligus serentak pada hari yang sama, bukan bulan ini diadakan PemilihanAnggotaDPR, DPRD dan DPD,lalu tiga bulan kemudian baru diadakan pemilihan presiden, karena nanti namanya Pemilu dua kali dalam waktu lima tahun,” kata dia.

Dia berpandangan seharusnya merujuk Pasal 22E UUD 1945, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres itu dilaksanakan sekaligus serentak pada hari yang sama,bukanwaktu lain. Namun, faktanya, Pilpres diselenggarakan setelah dilaksanakan Pemilu Legislatif. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer, bukan republik.  

“Ketika Pemilu sudah selesai apakah parpolitu masih bisa dikatakan parpol peserta pemilu, ketika parpol peserta pemilu tidak lolos ambang batas parlemen,” kata Yusril.

Tags: