BPHN Gagas Kompensansi untuk Korban Korupsi
Berita

BPHN Gagas Kompensansi untuk Korban Korupsi

Formulanya masih sulit untuk ditemukan.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
BPHN Gagas Kompensansi untuk Korban Korupsi
Hukumonline

Ada banyak kasus korupsi yang telah diungkap oleh penegak hukum. Nilai korupsi yang terungkap juga cukup ‘wah’, hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, hingar-bingar pemberantasan korupsi di Indonesia dirasa belum berimplikasi langsung kepada rakyat selaku korban kejahatan korupsi.

Karenanya, Tim Pengkajian Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mencoba menjawab permasalahan itu dengan menggagas kompensasi bagi pihak yang menderita kerugian akibat kejahatan korupsi.

“Kami mengusulkan agar ada penambahan BAB tentang Restitusi atau Kompensasi bagi pihak yang menderita kerugian akibat tindak pidana korupsi dalam revisi UU Tipikor,” ujar Kepala BPHN Wicipto Setiadi dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di kantornya, Jakarta, Kamis (12/13).

Wicipto menjelaskan selain usulan menambahkan BAB ke dalam revisi UU Tipikor, tim pengkajian hukum juga mengusulkan bila kompensasi untuk korban korupsi bisa juga diatur ke dalam peraturan pemerintah.

Meski begitu, lanjut Wicipto, tim masih sedang mengkaji bagaimana cara pemberian restitusi tersebut. Apakah melalui tuntutan jaksa, atau melalui gugatan tersendiri oleh korban, atau dicari metode menggabungkan antara tuntutan dan gugatan.

“Tata caranya bisa kita diskusikan di sini,” ujarnya ketika membuka diskusi yang dihadiri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebagai narasumber.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pemberantasan korupsi memang kadang belum berefek langsung kepada masyarakat. “KPK sering melakukan perampasan aset, tapi masyarakat tak mendapat efeknya. Penyitaan juga dilakukan, lalu apakah hak korban korupsi direstorasi? No. Lalu, siapa yang untung?” tuturnya.

Tags: