Komjak Dinilai Tidak Berfungsi
Aktual

Komjak Dinilai Tidak Berfungsi

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Komjak Dinilai Tidak Berfungsi
Hukumonline

Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, M Subari, ditangkap KPK karena diduga terlibat praktik suap. Subari ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel bersama Lusita Ani Razak yang diduga sebagi pemberi suap, Sabtu (14/12).

Tertangkapnya Subari oleh KPK menambah daftar panjang Jaksa yang ditangkap KPK. Pada Februari 2008, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani.

Pada Februari 2011, KPK menangkap Dwi Seno Widjanarko, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang. Widjonarko diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.

Pada November 2011, KPK menangkap Sistoyo, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga menerima uang Rp99,9 juta dari Terdakwa Edward dalam kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.

Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, berpendapat penangkapan tersebut bukti lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan. “Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas tidak berfungsi dengan baik,” katanya dalam siaran pers, Senin (16/12).

Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Pasal 10 ayat (1) huruf b.

Menurut Abdul, jika Komisi Kejaksaan bekerja dengan baik tentu akan membuat jaksa-jaksa tidak berani untuk menerima suap. Oleh karena itu, katanya, LBH Keadilan mendesak Komisi Kejaksaan memperbaiki kinerjanya. “Jika kinerjanya tetap buruk, sebaiknya Komisi Kejaksaan dibubarkan agar tidak membuang-buang APBN,” ujar Abdul.

Tags: