Pencabutan Hak Praktik Advokat Mario Diserahkan ke PERADI
Utama

Pencabutan Hak Praktik Advokat Mario Diserahkan ke PERADI

Lantaran Mario adalah anggota dari PERADI.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Advokat Mario Cornelio Bernardo saat mendengarkan vonis hakim. Foto: SGP
Advokat Mario Cornelio Bernardo saat mendengarkan vonis hakim. Foto: SGP

Advokat Mario Cornelio Bernardo yang menjadi terdakwa korupsi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjianto menilai, Mario terbukti bersalah menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Mario dipidana selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta. Jika denda tak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama enam bulan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Mario C Bernardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12).

Dalam pertimbangannya, majelis tak mengabulkan permintaan penuntut umum KPK untuk mencabut hak praktik advokat Mario. Majelis menyerahkan permintaan penuntut umum KPK tersebut kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Alasannya, Mario merupakan salah satu anggota dari PERADI.

“Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat PERADI, di mana terdakwa menjadi anggotanya,” ujar Antonius.

Mario yang merupakan advokat di Firma Hukum Hotma & Associates itu, dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, majelis menilai, tindakan Mario tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Meski begitu, majelis menilai, Mario berlaku sopan di persidangan menjadi hal yang meringankan.

Seperti diketahui, putusan tersebut lebih ringan satu tahun daripada tuntutan KPK. Dalam tuntutannya, jaksa KPK berharap Mario divonis lima tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, uang suap diberikan Mario kepada Djodi melalui Deden bertujuan untuk diberikan kepada Suprapto, Staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh.

Pemberian uang tersebut guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dalam fakta persidangan, kata Hakim Anggota Aswijon, uang dimaksudkan agar perkara kasasi yang menyeret Hutomo diterima oleh majelis hakim agung. Bahkan, uang tersebut diharapkan dapat menyeret Hutomo ke penjara sebagaimana memori kasasi jaksa penuntut umum.

Tags:

Berita Terkait