PERADI Belum Akan Cabut Izin Praktik Mario
Berita

PERADI Belum Akan Cabut Izin Praktik Mario

Tunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
PERADI Belum Akan Cabut Izin Praktik Mario
Hukumonline
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) belum akan mencabut izin praktik Mario C Bernardo, meski advokat dari kantor hukum Hotma Sitompoel Associates itu telah divonis bersalah.

Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution mengaku masih menunggu putusan perkara yang membelit Mario berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Kita harus bersabar menunggu. Apa yang bersangkutan akan banding atau tidak. Kalau sudah inkracht, kami tak perlu usulan siapa lagi,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (17/12).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Mario dalam kasus suap. Mario dihukum empat tahun penjara. Namun, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar izin praktik Mario sebagai advokat dicabut. Majelis hakim menyerahkan pencabutan izin praktik itu kepada PERADI.

Hasanuddin menyambut baik pertimbangan majelis ini. “Saya kira putusan hakim ini dalam kaitan pencabutan izin ini sudah tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan ada dua cara yang diberikan oleh undang-undang untuk mencabut izin praktik advokat. Pertama, pencabutan dilakukan oleh majelis kehormatan PERADI. Majelis menggelar sidang berdasarkan pengaduan masyarakat. “Contohnya ketika kami mencabut izin praktik TML (Todung Mulya Lubis,-red),” ujarnya.

Cara kedua adalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 10 ayat (1) b UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat yang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun akan diberhentikan sebagai advokat oleh Dewan Kehormatan. “Contohnya ketika kami mencabut kartu advokat Harini Wijoso,” tuturnya.

Karenanya, Hasanuddin mengutarakan PERADI selalu memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat para advokat. “Selama ini, kami pro aktif dengan meminta teman-teman di DPC PERADI untuk mengirimkan informasi advokat yang bermasalah di daerah,” tuturnya.

Hasanuddin mengatakan untuk memudahkan PERADI memantau perkembangan kasus yang membelit advokat ini, organisasi advokat ini berencana membuat Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) antara PERADI dan Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar MA memberi informasi bila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang terpidananya berprofesi sebagai advokat.

“Kami akan segera membicarakan ini dengan MA. Ini peluang yang bagus,” tambahnya.

Vonis Ringan
Meski mengapresiasi putusan majelis yang menyerahkan pencabutan izin praktik ke PERADI, Hasanuddin menyayangkan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada Mario. “Saya melihat vonis empat tahun itu OK, tapi apakah itu sudah dirasa cukup mengingat profesinya sebagai advokat,” ujarnya.

Hasanuddin mengatakan sebagai advokat, Mario seharusnya tahu bahwa profesinya adalah juga sebagai penegak hukum. “Dia melakukan penyuapan itu dengan sadar, karena dia bukan advokat yang menangani perkara itu secara langsung. Seharusnya ini menjadi unsur yang memberatkan,” jelas Hasanuddin lagi.

Sekadar mengingatkan, Mario terbukti melakukan suap kepada pegawai MA Djodi Supratman melalui Deden dengan tujuan untuk diberikan kepada Suprapto, Staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh. Pemberian uang tersebut guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Uang itu untuk mempengaruhi majelis kasasi untuk menyeret Hutomo ke penjara.

Usai sidang pembacaan vonis, baik Mario selaku terdakwa maupun penuntut umum belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.
Tags:

Berita Terkait