Banyak Ditolak, RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas 2014
Berita

Banyak Ditolak, RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas 2014

Adalah sebuah rekayasa jika RUU tersebut dinilai membela petani tembakau.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Banyak Ditolak, RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas 2014
Hukumonline
Sejumlah RUU dalam Prolegnas 2014 telah disepakati dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/12). Sejumlah anggota dewan menyoroti RUU Pertembakauan. Mereka menilai RUU ini berpotensi menjadi polemik dan mengundang perdebatan di masyarakat. Permintaan agar RUU Pertembakauan ditarik dari Prolegnas 2014 pun bermunculan di sidang paripurna.

Anggota Komisi VIII Sumarjati Arjoso menegaskan penolakannya. Sumarjati mengaku heran dengan Baleg yang bersikukuh mengajukan RUU Pertembakauan  dalam Prolegnas 2014. Padahal, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, RUU Pertembakauan menjadi polemik. Misalnya, keberadaan nakah akademik.

Terlebih, dalam sidang paripurna sebelumnya, RUU Pertembakauan diberikan tanda bintang. Bahkan, tanda bintang pun belum dicabut. Namun, Baleg terus berjalan dengan meminta saran dan masukan dari pemangku kepentingan. Menurutnya, Baleg harus mengutamakan sejumlah RUU lain yang belum rampung dalam pembahasan di tingkat I, ketimbang RUU Pertembakauan yang mendapat penolakan dari berbagagi kalangan.

“Saya heran, Baleg sangat getol mengajukan RUU Pertembakauan, padahal yang lalu banyak RUU yang belum selesai. Sungguh memprihatinkan RUU banyak yang ditolak dan diberikan bintang kini diloloskan ke Prolegnas. Padahal tanda bintang belum dicabut,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, Baleg telah mengundang beberapa pelaku industri rokok. Adalah sebuah rekayasa jika RUU tersebut dinilai membela petani tembakau. Pasalnya, kehidupan petani tembakau jauh dari sejahtera. Terlebih, indsutri rokok justru melakukan impor tembakau dari luar negeri ketimbang menggunakan tembakau hasil dalam negeri.

“Ini sudah melanggar HAM, kami menolak dan minta di drop RUU Pertembakauan dari Prolegnas 2014,” ujarnya.

Anggota Komisi I Ramadhan Pohan menambahkan, siapapun akan sepakat dengan perlindungan terhadap petani tembakau, seperti halnya petani coklat dan kopi. Dia berpendapat, seharusnya ada pula RUU Percoklatan atau Perkopian.

“Saya lihat ada keanehan. Kalau tujuannya melindungi petani, kenapa impor tembakau naik terus,” tambahnya.

Dia mengatakan, membatasi impor dari luar negeri adalah langkah yang lebih baik jika pemerintah ingin melindungi petani tembakau. Bahkan kalau memungkinkan, dihentikan impor tembakau sehingga industri rokok menggunakan tembakau lokal. Ramadhan mencatat setidaknya terdapat Rp55 triliun pendapatan negara dihasilkan dari cukai rokok. Namun kerugian yang dihasilkan justru lebih besar.

“Jadi harus perhitungkan. RUU Pertembakauan ini berpihak kepada siapa, pengusaha rokok, atau petani, ini harus clear. Kita harus pertimbangkan secara jelas RUU Pertembakauan apa banyak manfaatnya atau mudharatnya,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah punya pandangan sama dengan Sumarjati dan Ramadhan. Menurutnya, tembakau yang digunakan sebagai bahan rokok berdampak buruk pada kesehatan. Tidak hanya pada penghisap rokok, tetapi pada anak dan ibu hamil. Menurutnya beragam penelitian kesehatan, lebih banyak buruknya ketimbang manfaatnya bagi kesehatan.

Selain itu, perhatian terhadap petani tembakau dalam RUU Pertembakauan merupakan kamuflase. Pasalnya, petani tembakau menjual hasil panennya dengan harga murah. “Di mana perlindungan kepada petani tembakau, sehingga tidak sejahtera. Jika tidak mencakup perlindungan petani dan kesehatan, Baleg tidak perlu memasukan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas,” katanya.

Wakil ketua Baleg Sunardi Ayub menampik tudingan sejumlah anggota dewan. Menurutnya, pemberian tanda bintang pada RUU Pertembakauan lantaran persoalan judul. Dia mengatakan, Baleg terus mencari judul yang tepat dengan meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mencari dengan mengundang beberapa pihak, hingga 4 menteri. Oleh karena itu kami tetap jalan,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu menambahkan, persoalan judul dalam RUU tersebut diserahkan rapat peripurna kepada Baleg. Ia mengakui RUU Pertembakauan sangat sensitif. Pasalnya, RUU Pertembakauan menyangkut berbagai pihak, mulai petani tembakau, penghasilan negara, kesehatan masyarakat, hingga industri rokok. Ia berharap pembahasan RUU Pertembakauan hanya pada ranah legal semata.

“Keputusan ini tidak merugikan semua pihak, tetapi keuntungan semua pihak. Kita tidak memihak pada siapa, tetapi berdiri pada tatib yang kita putuskan,” ujarnya.

Anggota Baleg, Nudirman Munir menambahkan perlindungan terhadap petani tembakau perlu diatur. Apalagi, produk rokok impor masuk ke Indonesia tak dapat dibendung. Itu sebabnya, kata Nudirman, dengan adanya RUU Pertembakauan justru mengatur pembatasan rokok impor.

“Rokok impor masuk terus, ini ada apa?. Padahal kita bertujuan melindungi petani tembakau,” pungkas Nudirman yang juga sebagai anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait