Australia Ekstradisi Adrian Kiki
Berita

Australia Ekstradisi Adrian Kiki

Dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in absentia ini dapat menjadi preseden baik.

Oleh:
NOV/RFQ
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (kedua dari kiri) didampingi Konselor Bidang Politik Kedubes Australia Lauren Bain (kedua dari kanan) saat konferensi pers. Foto: NOV
Jaksa Agung Basrief Arief (kedua dari kiri) didampingi Konselor Bidang Politik Kedubes Australia Lauren Bain (kedua dari kanan) saat konferensi pers. Foto: NOV
Jaksa Agung Basrief Arief menyambut baik putusan High Court of Australia yang mengabulkan ekstradisi buron terpidana korupsi Adrian Kiki Ariawan. Direktur Bank Surya ini segera dieksekusi setelah pemerintah Australia menyerahkan Adrian Kiki ke Indonesia melalui central authority, Kementerian Hukum dan HAM.

Basrief mengatakan, Konselor Bidang Politik Kedutaan Besar Australia Lauren Bain telah menyampaikan secara resmi pemberitahuan mengenai rencana ekstradisi Adrian Kiki. Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik ke pemerintah Australia yang direspon dengan nota diplomatik No.P187/2013.

“Alhamdulillah, High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia. Adrian Kiki akan menjalani hukuman di Indonesia terkait putusan in absentia dalam kasus tindak pidana korupsi,” katanya, Rabu (18/12).

Dengan adanya putusan itu, Adrian Kiki sudah dapat diekstradisi ke Indonesia. Basrief menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan pemerintah Australia. Namun, Basrief masih akan berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenkumham, Kemenkopolhukam, dan Kepolisian mengenai mekanisme pelaksanaan ekstradisi.

Menurut Basrief, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No.8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Australia, penyerahan terpidana Adrian Kiki akan dilaksanakan di Perth International Airport. Australia menentukan penyerahan paling lambat dapat dilakukan sampai 16 Februari 2014.

Terkait pengembalian aset-aset Adrian Kiki, Basrief optimistis Australia akan tetap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. “Dulu kan sudah pernah ada kerja sama berkaitan dengan aset Hendra Rahardja. Australia memberikan bantuan bahwa aset itu sudah ada di Hongkong. Kita lanjutkan kerja sama itu,” ujarnya.

Senada, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melalui rilisnya juga menyambut baik putusan High Court of Australia yang menguatkan penetapan ekstradisi Adrian Kiki. Selaku central authority kerja sama internasional di bidang hukum dan ekstradisi, Amir menghargai upaya maksimal yang telah dilakukan pemerintah Australia.

Amir menyatakan, High Court of Australia merupakan pengadilan tertinggi di Australia, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Adrian Kiki. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dianggap sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Ada tiga dampak yang dirasakan Indonesia.

Pertama, putusan High Court of Australia ini memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kedua, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat yang aman bagi koruptor dan hasil korupsinya. Ketiga, kekuatan kerja sama internasional diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain.

Di samping itu, Amir melanjutkan, dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in absentia ini dapat menjadi preseden dalam upaya kerja sama di bidang hukum antara negara. Ia berharap negara-negara lain akan terdorong untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi.

Amir mengungkapkan, pemerintah Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan Adrian Kiki. Ekstradisi Adrian Kiki merupakan wujud nyata keberhasilan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia dalam pemberantasan korupsi.

Ekstradisi ini mengakhiri pelarian panjang Adrian Kiki selama 10 tahun sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Setelah diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Adrian Kiki mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam proses pemeriksaan, Adrian Kiki melarikan diri.

Pada tahun 2010, Adrian Kiki diketahui berada di Perth, Western Australia. PT DKI Jakarta, akhirnya memutus Adrian Kiki bersalah dengan hukuman seumur hidup tanggal 2 Juni 2003. Selanjutnya Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian Kiki kepada pemerintah Australia melalui jalur diplomatik.

Permintaan Ekstradisi ini ditujukan agar terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dapat dieksekusi dan menjalani hukuman pidana di Indonesia. Pada Desember 2010, pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.

Akan tetapi, terdapat perbedaan mekanisme ekstradisi di Australia. Adrian Kiki dapat mengajukan keberatan ekstradisi ke peradilan umum. Dengan membayar pengacara di Australia, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan secara in absentia.

Selain itu, Adrian Kiki juga beralasan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar Hak Asasi. Pengadilan Negeri Perth mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir Keputusan Menteri Kehakiman Australia. Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, pemerintah Australia mengajukan banding.

Pemerintah Australia mengajukan banding ke Supreme Court of Western Australia (Pengadilan Tinggi Western Australia). Namun, Pengadilan Tinggi Western Australia menolak banding pemerintah Australia dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Perth. Terhadap putusan itu, pemerintah Australia kembali mengajukan kasasi ke High Court of Australia.

Sebagai upaya terakhir, High Court of Australia kemudian memutuskan bahwa keberatan dari drian Kiki ditolak. High Court of Australia menguatkan Keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki ke Indonesia dalam rangka menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No.71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003‎.
Tags:

Berita Terkait