Menjaga Pelaksanaan BPJS di Tahun Politik
Fokus

Menjaga Pelaksanaan BPJS di Tahun Politik

Masyarakat harus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan BJS dengan ketat. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menjaga Pelaksanaan BPJS di Tahun Politik
Hukumonline
Pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi. Di tahun yang sama, perhelatan demokrasi nasional, pemilihan umum, akan digelar. Karena itu, pelaksanaan tahun pertama BPJS akan beresiko dimanfaatkan untuk tujuan dan kepentingan politik. Tahun politik tersebut diyakini akan mewarnai pelaksanaan BPJS.

Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (PKEKK UI), Hasbullah Thabrany, meyakini hiruk pikuk politik pada 2014 akan mempengaruhi pelaksanaan BPJS Kesehatan. Ia menduga pada tahun pertama beroperasi BPJS Kesehatan tidak akan berjalan mulus karena diperkirakan bakal muncul masalah. Kondisi itu membuka peluang bagi politisi untuk memainkan isu BPJS sesuai dengan kepentingan politik mereka.

Untuk meminimalisasi terjadinya kekhawatiran itu Hasbullah mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah antisipasi. Caranya, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Dengan begitu diharapkan pemangku kepentingan dapat mengatasi masalah yang berpotensi timbul akibat lemahnya pengaturan secara rinci terkait program yang digelar BPJS Kesehatan. Misalnya ketentuan soal iuran, pembayaran kapitasi, CBG, obat generik dan segala prosedur yang dirasa menyulitkan seperti rujukan.

Sayang, diseminasi informasi  BPJS Kesehatan kepada masyarakat masih minim. Sosialisasi masih perlu digencarkan sehingga segala informasi terkait BPJS, terutama Kesehatan dapat diterima masyarakat luas. Walau begitu dari segi teknis, PT Askes yang nanti beralih menjadi BPJS Kesehatan dinilai sudah mempersiapkannya dengan baik. Secara umum Hasbullah merasa sebagian besar regulasi pendukung pun sudah hampir rampung. Tinggal finalisasi.

Hasbullah memprediksi ketika beroperasi tahun depan BPJS Kesehatan tidak luput dari goncangan dan kegaduhan. Di tahun politik, politisi akan mencari banyak jalan mencari kekuasaan, termasuk ‘mengutak atik’ BPJS Kesehata. Misalnya, menuding program BPJS Kesehatan bukan pilihan dan politisi melontarkan wacana pelayanan kesehatan gratis. Tanpa memikirkan lebih jauh dari mana anggaran untuk pelayanan kesehatan gratis itu diperoleh.

“Ini tahun politik makanya (BPJS Kesehatan,-red) jangan digunakan sebagai kepentingan politik. Kalau kepentingan politik yang positif itu tidak apa-apa,” katanya kepada wartawan usai memandu acara bertema Pencapaian 2013 dan Prediksi 2014 Bidang Kesehatan: Menyongsong Tahun Politik 2014 yang diselenggarakan PKEKK UI di Jakarta, Rabu (18/12).

Dalam memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan, Hasbullah menekankan peran media sangat dibutuhkan. Pasalnya, media dapat memantau penyelenggaraan BPJS Kesehatan ke tengah-tengah masyarakat. Mulai dari Puskesmas, klinik, dokter keluarga dan Rumah Sakit (RS). Dengan pemantauan itu media dapat memberitakan masalah yang muncul dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Baginya, pemberitaan itu berfungsi sebagai masukan kepada pemangku kepentingan. Kemudian, pemangku kepentingan menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi guna membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Masalah yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan misalnya apakah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sudah baik atau belum, dan apakah terjadi diskriminasi dan dipungut biaya. “Bisa jadi dokternya bilang ini obatnya tidak dijamin jadi peserta bayar sendiri. Padahal dia mau mencari keuntungan pribadi. Hal begitu banyak sekali. Tolong media setiap minggu pantau, tulis, RS mana,” ucapnya.

Selaras hal tersebut Hasbullah mengatakan akademisi yang fokus mencermati BPJS akan ikut mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan BPJS Kesehatan. Jika dalam pemantauan itu banyak kasus yang ditemukan dan hal itu terbukti karena kesalahan BPJS Kesehatan, maka pimpinannya akan didesak untuk mundur. Ia menegaskan, pada awal pelaksanaan jumlah kasus atau keluhan peserta atas penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak boleh lebih dari 5 persen. Sebab, jika keluhan itu di atas 5 persen dari total pelayanan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan maka akan terjadi kekacauan. “Saya pikir kalau 5 persen saja dalam masa politik ini bisa bikin ramai BPJS,” tandasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, menilai persiapan untuk menggelar BPJS Kesehatan kurang maksimal. Ia berpendapat mestinya pemerintah tidak setengah hati, terutama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan. Apalagi di tahun pertama pelaksanaan BPJS Kesehatan dibutuhkan sistem yang dapat berjalan baik. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjadi tinggi. “Kalau tidak seperti itu maka masyarakat akan tidak percaya dengan BPJS,” ungkapnya.

Kurang maksimalnya persiapan BPJS Kesehatan menurut Zaenal juga terjadi di bidang sosialisasi, terutama kepada tenaga kesehatan seperti dokter. Begitu juga terkait peraturan pelaksana BPJS Kesehatan yang sampai saat ini belum diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut membuat dokter tidak mengetahui ketentuan yang termaktub dalam peraturan tersebut. Padahal, regulasi itu dibutuhkan dokter untuk memahami bagaimana beroperasinya BPJS Kesehatan. Misalnya, bagaimana dokter mendapatkan biaya dari pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Pengamat kebijakan kesejahteraan sosial Universitas Paramadina, Dinna Wisnu, berpendapat Kemenkes berperan mendorong kabinet agar lebih peka terhadap pembiayaan dari anggaran negara untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, penganggaran itu membutuhkan sensitifitas pihak terkait di pemerintahan. Apalagi dalam UU BPJS, Dinna melihat ada yang kurang di bidang pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Tapi insentif itu menurut Dinna tidak harus berbentuk imbalan berupa uang.

Dinna menjelaskan insentif itu dapat diberikan dalam bentuk privilege tertentu bagi tenaga kesehatan yang dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS. Baginya, insentif itu sangat penting di masa transisi BPJS seperti yang sedang berlangsung saat ini. Sebab, dengan insentif itu pelayanan kesehatan yang digelar diharapkan maksimal, sehingga masyarakat tidak ragu menjadi peserta BPJS. Hal itu akan berdampak terhadap peningkatan kepesertaan. “Karena semakin banyak peserta semakin sukses BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur, mengatakan UU SJSN dan BPJS mengamanatkan program BPJS Kesehatan harus dilakukan secara gotong royong. Oleh karenanya, butuh peran aktif semua pihak untuk mendukung suksesnya pelaksanaan BPJS Kesehatan. Soal pembiayaan, Fajri menyebut Kemenkes sudah memperjuangkannya sehingga besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah meningkat menjadi Rp19.225 per orang setiap bulan.

Begitu pula dengan sistem INA-CBGs yang akan digunakan sebagai mekanisme pembiayaan untuk RS, menurut Fajri sudah dibenahi. Sehingga ada kenaikan tarif INA-CBGs yang akan digunakan tahun depan. Namun Fajri mengusulkan ke depan penentuan tarif dalam INA-CBGs harus melibatkan pemangku kepentingan seperti organisasi profesi, RS dan BPJS.

Oleh karenanya Fajri menekankan agar pemberi pelayanan kesehatan tidak perlu khawatir dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Sebab, regulasi mengamanatkan pembayaran itu paling lambat dilakukan kurang dari satu bulan. Sedangkan untuk pembiayaan di pemberi pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas, klinik dan dokter keluarga akan menggunakan sistem kapitasi yang dibayar di awal. Apalagi, ada dana talangan yang fungsinya untuk menjamin bahwa BPJS Kesehatan akan membayar klaim. “Dana talangan itu untuk dana jaminan,” urainya.
Tags:

Berita Terkait