Ratu Atut Ditahan KPK
Berita

Ratu Atut Ditahan KPK

Penyidik khawatir Atut mempengaruhi saksi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ratu Atut Ditahan KPK
Hukumonline
KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Usai diperiksa sebagai tersangka, Atut yang dikawal puluhan personil Brimob Polri berjalan cepat menuju mobil tahanan. Atut tidak mengindahkan semua pertanyaan wartawan. Terlihat wajah Atut yang sedikit sembab seperti habis menangis.

Penahanan Atut membuat para pemburu berita saling berebut mewawancara atau mengambil foto. KPK juga penuh sesak dengan para pendukung Atut yang berdemo di depan gedung KPK. Sempat terjadi kericuhan antara pewarta dengan personil Brimob, meski perlaha-lahan sedikit mereda.

Namun, penahanan Atut yang terkesan kilat, memunculkan sejumlah pertanyaan. Biasanya, jika tersangka tidak tertangkap tangan, KPK melakukan penahanan menjelang berkas penyidikan lengkap. Mengapa KPK melakukan penahanan begitu cepat, usai Atut diperiksa pertama kali dalam statusnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Atut ditahan untuk perkara korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama. “Sebelum penahanan, ada pemeriksaan kesehatan. Dokter KPK menyimpulkan dapat dilakukan penahanan,” katanya, Jum’at (20/12).

Penahanan ini dilakukan setelah Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2013. Atut menjadi tersangka dalam perkara korupsi yang juga melibatkan mantan Ketua MK M Akil Mochtar dan seorang pengacara, Susi Tur Andayani. Johan mengaku, hingga kini, penyidik belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk perkara Alkes.

Dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, Atut dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan menjelaskan, sesuai konstruksi pasal yang dikenakan kepada Atut, Gubernur Banten bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap kepada Akil.

Ia menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ada sejumlah alasan objektif dan subjektif. Pertama, penyidik khawatir tersangka mempengaruhi saksi-saksi menghilangkan barang bukti. Kedua, penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, dan ketiga, penyidik khawatir tersangka melarikan diri.

Setelah penahanan Atut, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, menurut Johan, penyidik tentu akan mendalami. Sepanjang penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih terus mengembangkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, penahanan Atut dilakukan karena penyidik mencium adanya indikasi Atut secara aktif mempengaruhi saksi-saksi yang sudah diperiksa di KPK dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Atut diduga mengumpulkan sejumlah saksi di Permata Hijau.

Sementara, pengacara Atut, Firman Wijaya mempersoalkan penahanan Atut. Ia merasa pemeriksaan kliennya belum memasuki substansi perkara. KPK baru sebatas menanyakan hal-hal terkait kondisi kesehatan Atut. “Tapi, nampaknya KPK lebih semangat menahan, dari pada memeriksa klien kami,” tuturnya.

Firman menjelaskan, penyidik belum menanyakan substansi apapun mengenai Pilkada Lebak. KPK juga belum menanyakan perihal pertemuan Atut dengan Akil di Singapura. Firman masih mempertanyakan bagaimana sebenarnya peran kliennya, sehingga Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Untuk itu, kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga. Bu Atut adalah wanita banten yang tegar. Sebagai srikandi yang selama ini menjadi simbol keluarga, beliau berusaha untuk menghadapi persoalan hukum setegar mungkin, sekesatria mungkin. Makanya beliau datang hari ini. Selama ini beliau kooperatif,” terangnya.

Terkait pertemuan Atut dan Akil di Singapura, pernah dibenarkan pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution. Ia mengaku, Wawan, Atut, dan Akil memang bertemu Akil di Singapura. Namun, ia membantah pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas sengketa Pilkada Lebak, Banten, melainkan hanya untuk konsultasi.

Pia menjelaskan, ketika itu, Wawan sedang menonton acara balap F1 bersama teman-temannya. Kepergian Wawan ke Singapura tidak bersamaan dengan Atut maupun Akil. Wawan baru mengetahui Atut juga pergi ke Singapura, setibanya di sana. Wawan lalu menemani kakaknya bertemu Akil.

Pertemuan Wawan, Atut, dan Akil berlangsung singkat. Ketiganya hanya membicarakan hal-hal umum dan konsultasi biasa. "Seperti, bagaimana soal Pilkada, tapi tidak bicara hal-hal spesifik, case apa. Setelah itu, Pak Wawan pergi bersama teman-temannya, Pak Akil juga ada teman-temannya," ujar Pia.

Mengenai uang Rp1 miliar yang ditemukan di rumah orang tua pengacara Susi Tur Andayani, Pia membantah uang itu untuk diberikan kepada Akil. Uang Rp1 miliar tersebut merupakan pemberian Wawan kepada Susi sebagai legal fee. Wawan meminta Susi menjadi kuasa hukum dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK.
Tags: