UU ASN Atur Penyelesaian Sengketa Aparatur Negara
Aktual

UU ASN Atur Penyelesaian Sengketa Aparatur Negara

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
UU ASN Atur Penyelesaian Sengketa Aparatur Negara
Hukumonline
DPR dan Pemerintah sudah menyetujui bersama RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang. Kini, proses selanjutnya menunggu tanda tangan Presiden dan memasukkan ke Lembaran Negara.

Salah satu materi yang diatur dalam RUU ini adalah penyelesaian sengketa. Pasal 129 menyebutkan sengketa pegawai ASN  diselesaikan melalui upaya administratif. Sengketa pegawai ASN adalah sengketa yang diajukan pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai.

Upaya administratif yang bisa dilakukan seorang pegawai terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.

Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN. Mekanisme lebih lanjut upaya administratif menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.
Tags: