Salah satu materi yang diatur dalam RUU ini adalah penyelesaian sengketa. Pasal 129 menyebutkan sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Sengketa pegawai ASN adalah sengketa yang diajukan pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai.
Upaya administratif yang bisa dilakukan seorang pegawai terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN. Mekanisme lebih lanjut upaya administratif menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.