BNN Sita Aset Kasus Narkotika-TPPU Rp49 Miliar
Aktual

BNN Sita Aset Kasus Narkotika-TPPU Rp49 Miliar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Sita Aset Kasus Narkotika-TPPU Rp49 Miliar
Hukumonline
Badan Narkotika Nasional menyita aset hasil tindak pidana narkotika yang dikaburkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp49 miliar sepanjang 2013.

"Dalam rangka melumpuhkan jaringan sindikat narkotika, BNN senantiasa berpijak pada penanganan 'double gardant' selain kejahatan narkotika juga TPPU," kata Kepala BNN Anang Iskandar saat pemaparan refleksi akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin (23/12).

Anang menyebutkan total nilai aset yang disita, yakni RP49.466.401.122 yang berasal dari 14 laporan khusus narkotika (LKN) dengan 18 tersangka.

Dia melanjutkan aset yang disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan bermotor dan perhiasan. "Dari sekian kasus tindak pidana narkotika dan TPPU, yang menonjol adalah kasusnya Faisal," katanya.

Anang menyebutkan aset dari hasil kejahatan narkoba Faisal yang dikaburkan melalui pencucian uang mencapai Rp29 atau Rp29.926.112.818. Bandar narkoba asal Aceh itu telah divonis 10 tahun penjara.

"Pada saat penangkapan, Faisal berupaya untuk menyuap petugas dengan uang Rp10 miliar, namun ditolak," katanya.

Selain itu, dia mengatakan, ditangkap juga WNI bernama Tjew Anton yang diduga menerima setoran dari Faisal dan jaringan Malaysia dengan nilai aset Rp1,9 miliar berupa uang tunai dan aset lainnya.

Kasus lain, Anang menyebutkan, yakni ekspor "safrole oil" ke Amerika Serikat, Australia, Belanda dan Norwegia oleh Joy (WNI).

Selain penanganan kasus narkotika dan TPPU, BNN juga meringkus 244 tersangka dari 166 LKN. Anang menyebutkan dari 244 tersangka tersebut didapat barang bukti yang terdiri dari 132.813,18 gram sabu, 215,9 gram heroin, 179,8 gram serbuk ekstasi, 26.937 butir pil ekstasi, 13.522,8 gram ganja, 35,75 gram prekusor, 146,38 gram ephidrine, 85 butir tablet methaphetamine, 588 butir tablet "happy five" dan 323.726 mililiter prekusor cairan. Sejumlah barang bukti tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pemusnahan sebanyak 31 kali.

Anang juga mengatakan sepanjang 2013, pihaknya telah bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk melaksanakan operasi gabungan di tempat-tempat hiburan malam.

"Ini karena keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika yang kerap kali dilakukan di tempat hiburan malam dan menjadi tempat tujuan berkumpulnya pengguna dan pengedar narkotika," katanya.

Dia menyebutkan kegiatan penggerebekan tersebut telah dilakukan di 24 tempat hiburan malam dengan 32 kali operasi.

Anang menjelaskan dalam operasi tersebut telah dilakukan tes urine kepada 995 orang pengunjung. Dari 995 pengunjung, lanjut dia, 207 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

"Ini mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam atau diskotik menjadi tempat bagi berkumpulnya pengguna dan pengedar," katanya.

Dia juga menyebutkan sepanjang 2013 telah ditemukan 24 narkotika jenis baru yang akan segera dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anang juga berjanji akan bermitra dengan masyarakat, organisasi dan partai politik untuk membentuk kader yang siap terjun berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Dia menyebutkan saat ini telah terkumpul sebanyak 5.913 kader.

Dia juga berjanji akan membangun tempat rehabilitasi di 33 provinsi dengan pemasangan 68 alat deteksi narkoba karena masih dirasa kurang untuk menampung penyalah guna sebanyak empat juta orang, sementara yang baru ditangani masih 18.000 orang.

Saat ini panti rehabilitasi yang ditangani oleh BNN hanya tiga, yakni di Liddo Sukabumi, Badokka di Makassar dan Tanah Merah di Samarinda.
Tags: