Sepanjang 2013, OJK Terbitkan Tiga Peraturan
Review 2013:

Sepanjang 2013, OJK Terbitkan Tiga Peraturan

BI dan OJK telah menandatangani naskah kebutusan besama, seiring beralihnya fungsi pengawasan bank.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Sepanjang 2013, OJK Terbitkan Tiga Peraturan
Hukumonline
Sejak terpilihnya Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan tahun 2012 silam, praktis segala persiapan mulai dilakukan lembaga baru tersebut. Mulai dari membagi tugas kepada tiap komisioner, menata struktural, menyusun peraturan yang akan diterapkan kepada pelaku jasa industri hingga bekerjasama dengan lembaga lain.

Sepanjang tahun 2013 hingga kini, OJK telah menelurkan tiga peraturan. Ketiga peraturan itu adalah POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Ketiga peraturan tersebut berbeda masa berlakunya. Untuk POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan berlaku satu tahun setelah peraturan disahkan. Tepatnya pada 6 Agustus 2014. Sedangkan dua peraturan lainnya berlaku pada saat peraturan tersebut diundangkan.

POJK tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan berlaku 23 Agustus 2013. Sedangkan POJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank berlaku 12 September 2013.

Bukan hanya dari sisi peraturan, sepanjang tahun 2013 ini OJK telah melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga. Misalnya kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama dengan PPATK bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam tiap kegiatan yang dilakukan lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK.

Bukan hanya dengan PPATK, OJK juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama kedua lembaga. Kerjasama ini dilakukan menjelang beralihnya fungsi pengawasan di sektor perbankan pada akhir 2013 ini.

Setidaknya terdapat empat hal pokok yang terdapat dalam naskah keputusan bersama. Pertama, terkait dengan koordinasi pelaksanaan tugas kedua institusi. Salah satunya mengenai koordinasi yang mencakup penyusunan dan penerbitan kebijakan atau peraturan di bidang pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial di industri jasa keuangan khususnya perbankan.

Kedua, terkait dengan pertukaran data dan informasi lembaga jasa keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara BI dan OJK. Kerjasama ini dimaksudkan agar memudahkan kedua lembaga dalam mengakses data dan informasi baik di sektor perbankan maupun non bank.

Pokok ketiga terkait dengan penyediaan dan penggunaan aset BI. Pada 2014 nanti, OJK akan berada di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian enam kantor regional dan 29 kantor daerah. Sebelum memiliki kantor sendiri, OJK berharap perwakilannya dapat menempati gedung-gedung milik BI di daerah. Sedangkan yang keempat terkait penugasan pegawai BI sekitar 1220 orang ke OJK seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tak luput dari incaran kerjasama OJK. Khususnya di bidang edukasi dan literasi keuangan. Tak tanggung-tanggung, setidaknya terdapat delapan perguruan tinggi yang siap mendukung OJK terkait edukasi literasi keuangan. Kedelapan perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia (UI), Trisakti, STIE Bisnis Indonesia, Sekolah Tinggi IMMI, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Wahid Hasim (Unwahas) Semarang dan Universitas Muhamadiyah Malang (UMM).

Di tahun ini pula OJK membentuk Komite Etik. Keanggotan Komite Etik OJK terdiri dari internal yakni Rahmat Waluyanto yang merangkap sebagai Ketua Komite Etik dan Ilya Avianto sebagai anggotanya. Sedangkan anggota komite dari eksternal terdiri dari kalangan profesi atau akademisi. Mereka adalah Binhadi, Mas Achmad Daniri dan Emy Y Ruru.

Sejalan dengan itu, OJK telah meluncurkan whistleblowing system atau sistem pelaporan pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat dan pegawai di lingkungan otoritas. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sistem ini bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan integritas aparatur di OJK.

Selain itu, kata Rahmat, sistem ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran, mengurangi risiko serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan dan masyarakat. "Sistem ini juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal," katanya di Jakarta, Selasa (26/11).

Sejumlah jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui sistem ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Bukan hanya itu, kecurangan (fraud) seperti penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, perbuatan melanggaran peraturan perundang-undangan atau peraturan internal OJK, tindakan indisipliner dan intimidasi, tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja juga bisa dilaporkan melalui sistem ini.

Bukan hanya itu, di tahun ini pula OJK mulai menata tugasnya melalui pengawasan yang terintegrasi. Pengawasan ini dikenal dengan Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Pengawasan terintegrasi ini dipercaya tak akan menimbulkan tumpang tindih pemeriksaan.

Dalam fungsi pengawasan, OJK sendiri telah menutup sejumlah perusahaan baik yang bergerak di bidang asuransi maupun modal ventura. Penutupan usaha ini dilakukan setelah OJK melakukan serangkaian pemeriksaan. Meskipun begitu, tugas dan fungsi OJK masih banyak yang menanti. Terlebih lagi, dengan masuknya fungsi pengawasan perbankan di 2014 dan lembaga keuangan mikro di 2015. Sejalan dengan itu, harapan masyarakat terhadap OJK untuk menjadi lembaga yang mandiri, tetap bisa tercapai. Semoga...


Ralat:
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline setelah artikel ini tayang, terdapat dua aturan lain yang juga diterbitkan OJK pada tahun 2013, yakni:
  1. Peraturan OJK Nomor: 4/POJK.05/2013 tetang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. (Peraturan ini ditetapkan tanggal 21 November 2013, dan diundangkan tanggal 23 Desember 2013).
  2. Peraturan OJK Nomor: 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh OJK. (Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 31 Desember 2013).
@Redaksi

Tags:

Berita Terkait