Polri Klaim Selamatkan 915 Miliar Uang Korupsi
Aktual

Polri Klaim Selamatkan 915 Miliar Uang Korupsi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Klaim Selamatkan 915 Miliar Uang Korupsi
Hukumonline
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku telah menyelamatkan uang sebanyak Rp915 miliar hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2013.

"Sepanjang 2013, Polri telah selamatkan Rp915 miliar, hampir Rp1 triliun bisa kami selamatkan, naik dari 2012 yang kami selamatkan sebanyak Rp201 miliar," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman dalam rilis pers akhir tahun di Ruang Rapat Utama Mabes Polri Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang empat itu menuturkan ada 1.363 kasus korupsi yang ditangani Korps Bhayangkara sepanjang 2013, naik 13,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.176 kasus.

Ada pun sepanjang 2013, penyelesaian perkara korupsi mencapai 906 kasus, naik 27,48 persen dibandingkan penyelesaian perkara 2012 sebanyak 249 kasus.

Sutarman mengatakan dari kasus yang ditangani sepanjang 2013, paling tidak ada sejumlah kasus yang menonjol diantaranya kasus korupsi retribusi pajak oleh pegawai negeri sipil Ditjen Pajak Totok Hendriyanto dan Denok Taviperina. Keduanya menerima uang dari salah satu wajib pajak dengan total Rp1,5 miliar.

"Kasus lainnya yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang gratifikasi oleh Saefrudin (Kasi Kepabeanan Kantor Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat). Modus operandinya dengan menerima dana dari pengusaha dan perusahaan importir dan ekspedisi untuk masukkan barang ilegal," katanya.

Selain itu, kasus lainnya yang juga menarik perhatian publik adalah dugaan korupsi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, yang menerima suap hingga Rp11 miliar berupa polis asuransi.

Lebih lanjut, pada 20 Desember 2013 Polres Langkat, Sumatera Utara, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang diduga terlibat korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat 2013. Mereka yakni Safriani sebagai Bendahara Pengelola Jampersal; drg Sofian selaku tim verifikasi pengelola Jampersal; dan Pondi sebagai Ketua Pengelolaan Dana Jampersal.

"Modus operandinya dengan memotong dana Jampersal sebesar 10 persen dan barang bukti yang disita sebesar Rp1,65 miliar," katanya.

Selanjutnya, kasus yang paling baru ditangani kepolisian adalah dugaan korupsi berupa penyuapan "fee" (biaya, red) proyek pembangunan jalan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2013. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 23 Desember lalu.

Sebanyak delapan orang tersangka yakni enam anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan dua warga sipil pemberi suap ditahan.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,08 miliar, saat ini kasus ditangani Polda Kalteng dan Polres Seruyan dengan 'back up' Bareskrim Polri," katanya.
Tags: