Kemendag Tunda Penerapan SVLK untuk UKM
Aktual

Kemendag Tunda Penerapan SVLK untuk UKM

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kemendag Tunda Penerapan SVLK untuk UKM
Hukumonline
Kementerian Perdagangan menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki modal rata-rata di bawah Rp500 juta selama satu tahun kedepan.

"Atas permintaan pemangku kepentingan, pelaksanaan penerapan SVLK untuk UKM yang dimulai pada 1 Januari 2014 direvisi dan pelaksanaannya diundurkan sampai satu tahun," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, saat melakukan diskusi dengan media, di Jakarta, Senin (30/12).

Bachrul mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

"Berbagai pihak meminta pertimbangan penangguhan ke UKM agar bisa tetap menjalankan usahanya di luar Uni Eropa," kata Bachrul.

Penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan untuk tujuan diluar Uni Eropa.

Bachrul menjelaskan ekspor Indonesia untuk produk kayu diluar 'pulp and paper' mencapai 3,509 miliar dolar AS yang terbagi sebesar 511 juta dolar AS di pasar Uni Eropa dan sebesar 2,9 miliar dolar di pasar lainnya.

"Dari potensi pasar diluar Uni Eropa senilai kurang lebih 2,9 miliar dolar AS tersebut, sebanyak 30 persennya diisi oleh produk-produk UKM atau kurang lebih senilai 900 juta dolar AS, dan jika tidak diberikan penangguhan maka akan ada potensi kerugian sebesar itu," ujar Bachrul.

Saat ini, lanjut Bachrul, dari kurang lebih sebanyak 3.500 UKM di Indonesia baru sebanyak 637 perusahaan yang telah menerapkan SVLK dimana didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar saja.

Bachrul mengatakan pelaku usaha UKM tersebut akan tetap bisa melakukan ekspor produk kayu ke negara-negara lain selain Uni Eropa, namun dalam kurun waktu satu tahun juga akan dilaksanakan program perbantuan SVLK untuk UKM baik dari Kementerian Perdagangan ataupun kementerian terkait lainnya.

Menurut dia, penerapan SVLK yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 tersebut membutuhkan biaya yang relatif lebih kompetitif jika dibandingkan sistem serupa yang dilakukan oleh lembaga lainnya.

Selain itu, lanjut Bachrul, pemerintah juga berencana menerapkan SVLK tersebut untuk produk-produk kayu impor yang hingga September 2013 nilainya mencapai 297,84 juta dolar AS sementara pada 2012 lalu mencapai 401,2 juta dolar AS.

"Negara-negara di ASEAN paling tidak membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan sistem itu, sementara kita sudah siap," kata Bachrul yang juga mengatakan bahwa saat ini baru ada 14 perusahaan yang memberikan sertifikasi yang diharapkan bisa terus meningkat.

Bachrul menjelaskan, rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan SVLK bagi produk kayu impor tersebut sudah mendapat sinyal positif dari kementerian terkait meskipun nantinya akan mendapatkan tantangan saat pelaksanaan khususnya terkait dengan Mutual Recognition Agreement (MRA).
Tags: