Ini Strategi DJP Capai Target Pajak 2014
Berita

Ini Strategi DJP Capai Target Pajak 2014

DJP juga akan melakukan penguatan hukum bagi para penghindar pajak.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ini Strategi DJP Capai Target Pajak 2014
Hukumonline
Capaian target penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tentunya menjadi catatan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa tahun anggaran, DJP tak mampu memenuhi capaian target penerimaan negara sektor pajak.

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan pajak yang dikelola oleh DJP sangat mendominasi penerimaan negara. Namun, jika dilihat dari penerimaan pajak selama periode lima tahun terakhir yaitu sejak 2008 sampai dengan 2012, realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target dan hanya berkisar 94,31 persen – 97,26 persen dari target APBN.

Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK, hal tersebut disebabkan karena pemerintah belum mengimplementasikan Pasal 35A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hadi menilai, jika DJP mengimplementasikan secara efektif atas ketentuan Pasal 35A UU KUP, maka diharapkan dapat mewujudkan pusat data pajak untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan pajak.

Mengingat semakin meningkatnya penerimaan sektor pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014, yakni mencapai Rp1.110 triliun, DJP menyiapkan beberapa strategi guna memaksimalkan penerimaan pajak tahun depan. Dari siaran pers yang dilansir oleh hukumonline, Senin (30/12), setidaknya ada enam strategi yang sudah siap dijalankan oleh DJP agar target penerimaan pajak 2014, yang naik sebesar 11,6 persen dari tahun 2013 dapat tercapai.

Pertama, melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat P2Humas DJP, Chandra Budi, langkah awal yang tengah dilakukan oleh DJP adalah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filling.

“Selain itu, juga akan diimplementasikan penggonaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014,” katanya.

Kedua, melakukan ekstensifikasi WP Orang Pribadi berpendapatan tinggi dan menengah. Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari WP Badan ke WP Pribadi.

Ketiga, DJP juga akan melakukan perluasan basis pajak, termasuk kepada sektor-sektor yang selama ini tidak terlalu banyak digali potensinya. Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

Keempat, melakukan optimalisasi pemanfaatan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan dari institusi lain. Hal ini berkaitan dengan implementasi Pasal 35A UU KUP, karena persoalan penerimaan pajak yang selama ini dihadapi oleh DJP adalah kurangnya data yang valid.

Kelima, DJP juga akan melakukan penguatan hukum bagi para penghindar pajak. Guna memberi rasa keadilan, maka bagi WP yang tidak menjalani  kewajiban perpajakan dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan.

Keenam, DJP akan melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil serta wajar. Saat ini, Chandra menjelaskan, DJP telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.

Dengan adanya program kerja tersebut, kinerja DJP kedepan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil. Diharapkan, target penerimaan pajak 2014 akan tercapai walaupun ditengarai masih dibayangi kondisi ekonomi global yang belum pulih akibat kebijakan tapering off dari Bank Sentral AS.
Tags:

Berita Terkait