Court Recording System, Andalan Transparansi MK
Edsus Akhir Tahun 2013:

Court Recording System, Andalan Transparansi MK

Risalah sidang MK perlu dilengkapi dengan risalah tulisan panitera pengganti.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
<i>Court Recording System</i>, Andalan Transparansi MK
Hukumonline
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, upaya penyebarluasan informasi lewat media internet menjadi kebutuhan setiap lembaga negara. Tak terkecuali di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan peningkatan pelayanan publik. Sejak awal berdiri, MK telah berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangannya.    

Konkritnya, MK berusaha membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait semua informasi proses persidangan dan kinerja kelembagaan khususnya lewat website MK. Salah satunya, memberikan salinan putusan tercepat kepada para pihak dan mudah diakses publik lewat situs yang beralamat di www.mahkamahkonstitusi.go.id. Artinya, 15 menit sejak pembacaan putusan, masyarakat bisa dengan mudah mengunduh salinan putusan itu.

Seperti dikutip buku Jejak Langkah Satu Dasawarsa Mengawal Konstitusi (2003-2013), MK selalu berupaya memberi kemudahan akses layanan informasi kepada masyarakat tanpa harus diminta sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sesuai misi MK, mewujudkan pelaku kekusaan kehakiman yang modern, cepat, sederhana, transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Misalnya, sejak 2006 MK menerapkan sistem court online registration atau aplikasi pendaftaran permohonan secara online untuk kemudahan pencari keadilan (access to justice). Untuk mendukung sistem itu, MK menerbitkan Peraturan MK No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) yang tersedia di 39 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Awal Januari 2011, MK meluncurkan aplikasi E-Perisalah (court recording system), pentranskrip otomatis semua ucapan dalam sidang atau pertemuan yang bekerjasama dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Hingga kini, penyajian informasi seputar kelembagaan dan proses persidangan lewat laman terus dilakukan. Misalnya, menyediakan informasi jadwal sidang, ringkasan perkara, risalah sidang, laporan rekapitulasi perkara (statistik perkara), berita yang disajikan selalu updated. Informasi kelembagaan yang disajikan meliputi laporan kinerja, laporan keuangan MK, kondisi kepegawaian, laporan harta kekayaan pejabat negara, termasuk laporan akuntabilitas kinerja MK.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar mengaku sudah memanfaatkan dan mengembangkan teknologi informasi itu sejak tahun 2004. Terakhir 2012, MK memperbarui tampilan website-nya (laman) menjadi lebih kaya fitur dan menu baru. Menu baru mengenai penelitian dan pengkajian perkara, kolom keterbukaan informasi publik, menu video live streaming, sehingga pengunjung laman bisa menyaksikan persidangan MK secara langsung. Bahkan, website MK sudah dilengkapi fasilitas case retrieval system, mesin pencari informasi perkara termasuk putusan yang bekerja sama dengan google.

Laman MK dilengkapi Buku Elektronik (e-book), seperti Peraturan MK, Majalah Konstitusi, hasil penelitian, proceeding simposium. Laman MK juga diperkaya Pusat Informasi Hukum (e-law) yang menyajikan produk peraturan perundangan-undangan mulai UUD 1945, TAP MPR, UU, PP, Perpres, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. Hal itu semata berangkat dari transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud good governance di lembaga peradilan.

“Coba apa yang tidak dimuat di situs MK? Masyarakat juga bisa melihat informasinya uptodate atau tidak. Sebab, sejak awal misi kita memudahkan access to justice bagi masyarakat di lembaga peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Janedjri di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dia berjanji akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat terkait akses informasi layanan peradilan di MK. Mulai tahun depan, MK menambah jaringan pemanfaatan video conference di tiga fakultas hukum yang ada di Papua, Marauke, dan Tarakan. “Meski satu provinsi daerahnya luas sekali. Ini untuk mengantisipasi sengketa perkara Pemilu Legislatif,” katanya.                              

Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Mula Pospos menegaskan website MK selalu memperbaharui penyajian informasi khususnya yang menyangkut proses persidangan sebagai core business MK. Sementara semua informasi yang sifatnya tugas pendukung, seperti menyangkut laporan keuangan, kepegawaian, kehumasan, dan sebagainya, updating disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Semua konten informasi yang dimuat di website MK diisi masing-masing unit kerja sesuai tupoksi. Misalnya, berita seputar sidang atau nonsidang yang upload Biro Humas, putusan atau prosedur pendaftaran online yang upload Kepaniteraan, kondisi pegawai yang updating bagian Kepegawaian. Kita menyediakan perangkat fasilitasnya saja,” tutur Mula.

Koordinator Pranata Komputer MK, Riska Aprian menambahkan selama ini pengelolaan konten informasi website MK bukan karena UU KIP. Sejak awal berdiri MK selalu ingin transparan memberikan kemudahan akses layanan informasi terkait kewenangannya secara cepat, murah, sederhana. Sejauh ini, dia mengaku belum pernah ada complain publik yang berarti terkait pengelolaan website MK.

Hasil survei Kompas beberapa waktu lalu terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan MK dinilai cukup baik. “Survei itu belum lama dilansir Kompas, sebelum kejadian tertangkapnya Akil Mochtar. Pada tahun 2011-2012, website MK juga pernah menjadi juara harapan I dan dan juara II situs antar lembaga negara”.

Sebagai catatan, awal Desember 2013 ini, dalam even e-tranparency award yang diselenggarakan Open Government Indonesia menempatkan website MK pada peringkat ke-7 terkait pengelolaan website terbaik kementerian/lembaga. Peringkat pertama diduduki website Kementerian Perindustrian, diikuti Kemeninfo, Kementerian Pekerjaan Umum, KPK, Kemenkeu, BPOM.

Risalah kurang lengkap
Senior Lawyer di Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Janses E Sihaloho mengatakan transparansi pengelolaan MK dinilai baik dan bisa diakses siapapun  secara cepat terutama menyangkut semua informasi persidangan. Namun, ada beberapa kelemahan dalam penyajian informasi di website MK. Misalnya, menyangkut akurasi risalah setiap persidangan MK.

“Risalah persidangan sangat membantu, tetapi terkadang catatan risalah sidang ada yang tidak jelas, seharusnya ada back up risalah (tulisan) panitera pengganti. Risalah persidangan Pemilukada juga kurang cepat dan tidak lengkap,” kata Janses.

Menurut dia kelengkapan/akurasi isi risalah sidang sangat penting karena keterangan saksi atau ahli sebagai bahan pertimbangan untuk putusan. Sebab, kalau substansi keterangan saksi atau ahli tidak terekam atau tercatat dengan baik bagaimana hakim bisa membuat putusan?

Dia juga pernah mengeluhkan jadwal persidangan yang tidak di-update di website MK terkait pengujian UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bernomor 87/PUU-XI/2013. Semula dijadwalkan Rabu 11 Desember 2013 ditunda Kamis 19 Desember 2013 lewat pemberitahuan Juru Panggil MK. “Itu dua kali kami alami untuk satu kasus, seharusnya pemberitahuan lewat website juga agar publik yang akan menyaksikan sidang itu juga tahu,” sarannya.

Hal berbeda dikatakan Pengacara Konstitusi, Robikin Emhas. Dia menilai pengelolaan website sudah dikelola dengan baik dan telah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pencari keadilan yang hendak atau sedang mengajukan gugatan ke MK. Dia berharap content website MK perlu terus ditingkatkan dan dipelihara terutama penyajian seluruh informasi putusan MK yang terdahulu agar tetap mudah diakses masyarakat meski umurnya sudah tahunan. “Saya nyaris tidak memiliki keluhan mengenai website MK,” tegas Robikin.
Tags:

Berita Terkait