Pengawasan Bank Resmi Dialihkan ke OJK
Berita

Pengawasan Bank Resmi Dialihkan ke OJK

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Bank Resmi Dialihkan ke OJK
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima pengalihan fungsi pengaturan dan pengaturan dari BI kepada OJK dilakukan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (31/12).

Dalam acara itu, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di bidang pengaturan, perizinan dan pengawasan bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan kepada OJK.

Gubernur BI Agus Martowardojo dalam sambutannya mengatakan, BI telah memindahkan fungsi pengawasan bank (mikroprudensial) kepada OJK dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat.

"BI dan OJK akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga akan diperoleh keseimbangan yang tepat, terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Agus juga mengharapkan 1.150 pegawai BI yang mendapatkan amanah untuk bertugas di OJK, dapat melaksanakan kewajiban untuk mengawasi sistem jasa keuangan dengan baik dan bekerja dengan semangat penuh profesionalisme.

"UU menetapkan ada pegawai BI yang ditempatkan di OJK, dan paling lambat akhir 2015, mereka diberikan kesempatan bergabung seterusnya pada OJK atau kembali ke BI. Mudah-mudahan mereka dapat mengembangkan karir dengan baik di OJK," ucapnya, berharap.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan para nasabah tidak perlu khawatir dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada OJK, karena proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat khususnya nasabah dapat melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan seperti ketika pengawasan dilakukan BI," ujarnya.

Muliaman mengatakan melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK maka fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan akan dilakukan secara lebih terintegrasi, agar mendukung kestabilan dan kekokohan sistem keuangan.

"Pengawasan akan lebih terintegrasi dan ada edukasi yang dilakukan bersama industri perbankan, karena perkembangan grup perbankan saat ini cukup pesat dan sekitar 70 persen aset industri keuangan saling terkait, ini memerlukan perhatian khusus," katanya.

Untuk itu, Muliaman mengatakan OJK akan mengeluarkan peraturan baru sebagai manajemen risiko, untuk mengawasi kegiatan anak usaha grup perbankan dan terus menjalin komunikasi serta berdiskusi terkait isu terkini dengan pelaku industri perbankan.

"Kita akan lakukan sosialisasi dan komunikasi terkait 'guideline' ini. Selain itu, komunikasi dengan pemerintah dan pelaku jasa keuangan juga penting untuk mengatasi persoalan, termasuk menetapkan bank berdampak sistemik yang menjadi respon dan fokus bersama," tuturnya.

Sebelumnya, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank telah ditandai oleh pembentukan Tim Task Force OJK di BI dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di OJK sejak awal tahun 2013, untuk mengawal pengalihan sumber daya manusia, data, sistem informasi serta dokumen dan penggunaan gedung BI sebagai kantor OJK.
Tags:

Berita Terkait