Didakwa Kumulatif, Dada Rosada Ingin Jadi Justice Collaborator
Utama

Didakwa Kumulatif, Dada Rosada Ingin Jadi Justice Collaborator

Tak ajukan eksepsi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dada Rosada (kemeja putih, berkacamata). Foto: SGP
Dada Rosada (kemeja putih, berkacamata). Foto: SGP
Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada dengan pasal kumulatif. Dada merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 Dada Rosada.

"Terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, tapi karena dakwaan pertama dan kedua berbeda, fakta atau kronologisnya sama, maka yang dibacakan secara lengkap yang pertama dan kedua saja," kata salah seorang JPU dari KPK Riyono, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan mantan Wali Kota Bandung dua periode ini bersama dengan terdakwa Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Herry Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Kota Bandung), Toto Hutagalung dan Asep Triyatna pada bulan Januari hingga Maret 2013 telah memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.

"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Setyabudi membantu menghubungkan dengan Pasti Serevina Sinaga dan CH Christy Purnamiwulan dalam pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010, atas nama Rohman dkk, di tingkat banding supaya diputus ringan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Perbuatan terdakwa tersebut, kata Riyono, dinilai telah bertentangan dengan hukum yakni kewajiban seorang hakim yang seharusnya tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dakwaan kesatu ialah Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair ialah Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga primair pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 13 UU Pemberanasan Tipikor jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dada tak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini. "Alasan klien kami dan kami tidak mengajukan eksepsi karena kalau saya lihat, dakwaan jaksa kali ini sudah normatif ya," Kuasa Hukum Dada, Abidin, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung di Bandung.

Ia mengatakan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Dada tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara. "Tidak ada hal yang menyimpang dalam hukum acara. Jadi kami mohon dilanjutkan. Kita buktikan apakah JPU dapat membuktikan dakwaannya apa tidak," katanya.

Abidin juga mengatakan kliennya mengajukan surat permohonan untuk berobat di luar lembaga pemasyarakatan, tempat terdakwa Dada Rosada ditahan, yakni di Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung. "Kenapa minta izin berobat di luar, karena klien kami sakit pinggang dan punggung. Bahkan dulu punggungnya pernah dioperasi," katanya.

Menyikapi permintaan dari terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nurhakim akan mempertimbangan permintaan tersebut. "Menanggapi surat izin berobat keluar ini, nanti kami akan pertimbangankan," ujar Nurhakim.

Justice Collaborator
Selain menyerahkan surat izin berobat ke luar, Dada juga menyerahkan sebuah surat “Justice Collaboration” kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari KPK. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Dada Rosada usai Tim JPU dari KPK selesai membacakan surat dakwaan.

Abidin mengatakan alasan kliennya menyerahkan surat Justice Collaboration karena ingin mengungkap seorang lainnya dalam perkara ini yang belum tersentuh hukum.

"Ya jadi, kalau Justice Collaboration sebagaimana surat edaran di Mahmakah Agung bahwa harus menyampaikan apa yang dilihat, didengar dan dialami. kemudian mengungkap fakta yang sebenarnya, apakah masih ada tersangka-tersangka lain," kata Abidin.

Ia menuturkan, jika kliennya siap membuka "sosok" lainnya yang belum tersentuh hukum yang ada kaitannya dengan perkara hukum tersebut. "Jadi kalau Pak Dada melihat, mendengar dan mengalami langsung, nanti akan disampaikan di persidangan," katanya.

Ketika ditanyakan siapakah "sosok" lain yang akan diungkap oleh Dada Rosada tersebut di luar nama yang sudah disebutkan oleh tersangka lainnya dipersidangan seperti Pasti Serevina Sinaga dan CH Christy Purnamiwulan, Ramlan Comel, pihaknya enggan merinci lebih lanjut.

"Sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka lain, yang nama Justice Collaboration itu seseorang yang terlibat dan tahu fakta sebenarnya. Pokoknya lihat saja dipersidangan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait