Ratu Atut Bantah Enggan Limpahkan Wewenang ke Rano
Aktual

Ratu Atut Bantah Enggan Limpahkan Wewenang ke Rano

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ratu Atut Bantah Enggan Limpahkan Wewenang ke Rano
Hukumonline
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, melalui pengacaranya TB Sukatma, membantah enggan melimpahkan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno meskipun saat ini sudah mendekam di rumah tahanan.

Status Atut saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi. "Saya perlu tegaskan berkaitan dengan pemberitaan di media masa seolah-olah ibu (Atut) selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur (Rano Karno). Itu tidak benar," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Sukatma, pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno terhambat Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. "Karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," jelasnya.

Sukatma mengatakan Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur tidak ingin masyarakat Banten turut menanggung "musibah" yang sedang dialaminya.

"Tentu dia akan dengan sukarela melimpahkan kewenangannya itu. Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima, dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga banten," ujar Sukatma.

Ia juga menuding tak diberikannya permintaan kunjungan dari Pemerintah Provinsi Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan Banten. "Permintaan kunjungan dari pemerintah provinsi kepada KPK belum diizinkan sampai sekarang, menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan," ujar Sukatma.

KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi sejak 16 Desember 2013. Atut kemudian ditahan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 20 Desember 2013.

Ia diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara antara Wawan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar pada 2 Oktober 2013.

Menyusul penangkapan Wawan, KPK langsung mencegah Ratu Atut yang diduga pernah bertemu dengan Akil bersama Wawan di sebuah hotel JW Marriott Singapura untuk mengatur soal Pilkada Lebak, Banten.

KPK juga menyangkakan Ratu Atut dengan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten namun KPK masih merumuskan pasal yang akan dikenakan.
Tags:

Berita Terkait