Polri Bantah Penembakan Teroris Keluar Prosedur
Berita

Polri Bantah Penembakan Teroris Keluar Prosedur

Komnas HAM tengah melakukan investigasi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Polri Bantah Penembakan Teroris Keluar Prosedur
Hukumonline
Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) mempetanyakan penembakan sejumlah teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di bilangan Ciputat Tangerang di penghujung 2013. Menurut koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, terdapat sejumlah keterangan dari pihak Polri yang tidak sesuai dengan gambaran di lapangan.

Haris menduga penangkapan dan penembakan yang berujung hilangnya nyawa pelaku telah melanggar prosedur penindakan. Padahal, katanya, Polri seharusnya dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris dalam keadaan hidup. Dugaan pelanggaran prosedur berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana yang dijamin konstitusi, maupun aturan perundangan dan internal Polri. Contohnya, aturan berupa ketentuan perlindungan HAM dalam tugas pemolisian, tatacara penindakan dalam operasi melawan teroris, maupun dalam tata cara penggunaan senjata.

Menurut Haris, aksi Densus 88 dalam melakukan penangkapan yang kerap mengeluarkan timah panas menjadi tren upaya penindakan.Secara umum, peristiwa diatas dapat dilihat sebagai bagian dari tren umum operasi melawan teroris yang penuh ketidak akuntabilitasan dan tidak profesional, sebagaimana terjadi pada beberapa kasus lainnya,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (5/1).

Atas tindakan Densus 88 itu, Kontras memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, harus ada upaya evaluasi terhadap peristiwa penembakan teroris di Ciputat. Termasuk, upaya pemulihan yang tepat sesuai aturan hukum. Menurutnya, lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Ombudsman lebih berperan.

Kedua, pemerintah segera mengundang pelaporan khusus PBB untuk isu penghormatan HAM dalam melawan terorisme. Dia berharap pemerintah dapat masukan konstruktif dalam memperbaiki tindakan penegakan hukum terkait isu teroris. Haris berpendapat, jika Polri dapat membuka diri dari negara donor, maka tak ada alasan  untuk mengundang pelapor khusus.

Ketiga, Polri mesti membuka tabir siapa gerangan otak di balik jejaring panjang kelompok teroris, suplai senjata, alat peledak, dan perekrutannya. Haris menuturkan, pola aksi teror yang kerap berulang bukanlah berdiri sendiri melainkan mendapat bantuan dari pihak berkepentingan yang ingin meraup keuntungan akibat kekacauan di Indonesia. Selain itu, Kontras pun meminta Komnas HAM dan lembaga seperti Kompolnas agar memberikan saran dan masukan dalam penanganan kasus pemberantasan terorisme di Indonesia.

Kapolri Jenderal Sutarman membantah penembakan tanpa mematuhi prosedur yang berlaku. Saat terjadi penyergapan pelaku teroris di Ciputat, dia mengaku berada di lokasi sejak tahap awal. Sutarman menyayangkan penilaian masyarakat hanya didasarkan pada pemberitaan media semata.

“Saya tegaskan, Polri tidak menghendaki adanya korban jiwa baik yang ada di pelaku terorisme  maupun Polri. Dan Polri melakukan langkah-langkah secara  soft untuk tidak timbul korban  meninggal. Itu komitmen Polri sehingga saya hadir disitu” ujarnya.

Jenderal polisi bintang empat itu menambahkan, dalam aksi penyergapan pada malam tahun baru 2014, terjadi negoisasi agar pelaku teroris tidak melakukan penyerangan. Sayangnya, para pelaku yang berada di rumah kontrakan bertahan dengan melakukan penyerangan.

“Melawan melakukan penembakkan kepada anggota dan dinilai tim di lapangan membahayakan jiwa petugas maka dilakukan tindakan penegakan hukum,” katanya.

Investigasi
Dalam rangka mencari kebenaran perihal adanya dugaan pelanggaran HAM atau telah sesuai prosedur penanganan teroris, Komnas HAM melakukan investigasi. Komnas HAM menghimpun informasi dari berbagai pihak mulai dari Polri, anggota Densus yang tertembak bagian kaki, hingga keluarga korban pelaku.

“Kami masih mengumpulkan semua keterangan, dan belum ada kesimpulan,” katanya.

Anggota Komnas HAM Nurkholis menambahkan, tim Komnas HAM bekerja secara bertahap, mulai penelusuran barang bukti melalui kerjasama dengan Polri hingga memanggil Kepala BNPT Ansyaad Mbai dan Kapolri.

Berdasarkan temuan awal, adanya ajaran yang seolah memperbolehkan ‘membunuh dan merampas’ hak orang lain. Ia mengatakan, hasil investigasi akan dijadikan rekomendasi kemudian diberikan kepada pemangku kepentingan. “Tapi sejauh ini kita belum simpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, kerjasama dengan Komnas HAM sangat diperlukan. Malahan Polri berharap agar mendapat masukan dari para pemangku kepentingan terkait penanganan kelompok teroris yang kerap meresahkan masyarakat. “Komnas HAM sudah sering kerjasama, kita melihat Komnas HAM sebagai mitra kita,” katanya.

Menurutnya, upaya investigasi yang dilakukan Komnas HAM tak mengganggu penyidikan yang dilakukan Polri. Malahan, Polri akan memenuhi permintaan Komnas HAM terkait bukti sejumlah rencana peledakan yang tertulis tangan dalam sebuah potongan koran. Begitu pula buku Tadzkiroh karangan Abu Bakar Baasyir.

“Hasil analisis Komnas HAM akan menjadi masukan bagi parastakeholder,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait