ICLC:
Kumpulan Para Peminat Cyber Law
Edsus Akhir Tahun 2013

ICLC:
Kumpulan Para Peminat Cyber Law

Sudah melakukan 70 layanan yang menyangkut cyber law.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Teguh Arifiyadi (berdiri), salah seorang pendiri ICLC, berpose di sebelah perangkat digital forensik. Foto: Istimewa
Teguh Arifiyadi (berdiri), salah seorang pendiri ICLC, berpose di sebelah perangkat digital forensik. Foto: Istimewa
Diterbitkannya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat dunia cyber law di Indonesia menggeliat. Para peminat hukum siber mulai bertumbuhan meski jumlahnya belum terlalu banyak bila dibanding bidang hukum lain, seperti hukum pidana atau hukum tata negara. 

Salah satu komunitas yang fokus di bidang cyber law adalah Indonesia Cyber Law Community (ICLC). Komunitas ini secara konsisten terus memberi kesadaran hukum di dunia maya kepada masyarakat Indonesia yang mulai melek teknologi informasi dan internet.

“Komunitas ini dibentuk pada April 2011. Saat itu, ada sekitar tujuh orang yang mendirikan komunitas ini,” ujar salah seorang pendiri ICLC, Teguh Arifiyadi kepada hukumonline, Rabu (8/1).

Teguh menceritakan asal muasal komunitas ini terbentuk, yakni ketika sedang digalakkan sosialisasi peraturan mengenai cyber yang sudah mulai marak di Indonesia. Maklum saja, tiga dari tujuh pendiri ICLC ini merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Ketika kami datang ke kampus-kampus, ada banyak pertanyaan-pertanyaan sebetulnya cyber law itu praktiknya seperti apa? Apalagi UU No. 11 (UU ITE,-red) kan belum terlalu familiar bagi masyarakat,” jelas Teguh.

Karenanya, komunitas ini memang sengaja dibentuk untuk melayani masyarakat. Beberapa tujuan dari komunitas ini adalah turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewabinannya dalam tatanan dunia maya.

Hingga kini, dari jumlah pendiri yang hanya tujuh orang, anggota ICLC semakin bertambah. Teguh menjelaskan untuk anggota aktif yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat berjumlah sembilan orang, sedangkan anggota pasif hanya meng-update atau memberi masukan bila ada informasi yang baru berjumlah sekitar 40an orang.

“Yang menjadi anggota aktif itu adalah mereka yang mempunyai background (pendidikan,-red) hukum atau IT. Tapi, untuk anggota pasif, siapapun yang minat dalam bidang cyber law bisa bergabung,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Teguh, latar belakang para anggota ICLC beragam. Ada yang bekerja sebagai PNS, ada yang bekerja sebagai dosen, hingga para mahasiswa hukum atau IT. 

70 Layanan
Ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini sejak berdiri hingga sekarang. Salah satunya adalah menjadi mitra klinik hukumonline untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar cyber law yang masuk ke klinik hukumonline. Total sudah ada 52 pertanyaan yang telah dijawab oleh para anggota di komunitas ini.

Manager Klinik Hukumonline Imam Hadi Wibowo mengaku sangat terbantu dengan keberadaan ICLC. Selain aktif berkontribusi, artikel yang dijawab ICLC mendapat respon posiif dari pembaca. Buktinya, dilihat dari tingginya jumlah hits dari artikel yang dijawab oleh ICLC. “Mungkin karena artikel-artikel jawaban ICLC lumayan dekat dengan aktivitas cyber dan social media yang saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Selain menjadi mitra klinik, ICLC juga telah melakukan sejumlah layanan kepada masyarakat, dari memberi jasa konsultasi, pemberian second opinion, hingga menjadi ahli dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan cyber law. “Total layanan yang sudah kami kerjakan hingga saat ini berjumlah 70 layanan,” ujar Teguh.

Saat ini, lanjut Teguh, ICLC memang belum melakukan advokasi secara litigasi di persidangan maupun kepolisian. Selama ini, bila ada orang yang datang ke ICLC dan butuh pendampingan lawyer, maka ICLC akan merekomendasikan ke tempat lain atau kantor pengacara.

“Kita memang belum mendampingi orang yang beracara di sidang. Saat ini kita fokus pada upaya non litigasi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait