Arief mengungkapkan perkara pengujian UU Pilpres yang dimohonkan Effendi Gazali (representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak) sudah dalam tahap finalisasi draft putusan. Kemungkin akhir Januari atau awal Februari sudah bisa dibacakan.
“Sudah dalam proses final karena sudah diputus dalam RPH, tetapi kan harus ada proses membuat draft putusannya, kemudian disetujui bersama dan dibacakan. Finalisasi juga kan membutuhkan waktu,” katanya.
Dia menjelaskan jika pemohon tetap mencabut permohonan ada dua kemungkinan. Pertama, pencabutan permohonannya diterima, kemudian majelis menetapkan bahwa permohonan itu dicabut. Kedua, pencabutan permohonan bisa saja ditolak jika proses persidangan sudah selesai dan draft final putusan sudah dibuat. “Bisa saja putusan MK nanti menolak pencabutan dengan membacakan hasil pengujian konstitusionalitas pasal yang diuji,” katanya.
Sebelumnya, Effendi Gazali melalui kuasa hukumnya, berniat mencabut pengujian UU Pilpres. Soalnya, sudah setahun lebih MK tidak kunjung membacakan putusan perkara itu. Pencabutan ini bertujuan agar tidak tercampur dengan kepentingan “syahwat” berkuasa melekat pada tokoh-tokoh pemohon dan pemohon tidak ingin dicap sebagai “pengacau” persiapan pemilu.
Sebab, pengujian UU Pilpres dengan permintaan serupa yang dimohonkan calon presiden yang diusung Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra akan mulai disidangkan pada 21 Januari mendatang.