Menakertrans Atur Standar Kompetensi Pekerja Perbankan
Berita

Menakertrans Atur Standar Kompetensi Pekerja Perbankan

Tantangan pekerja bank semakin berat seiring pasar perbankan yang semakin terbuka untuk pekerja asing.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Atur Standar Kompetensi Pekerja Perbankan
Hukumonline
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan tiga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk pekerja sektor perbankan. Tiga bidang yang diatur adalah pekerja di bagian kredit, pekerja bagian funding and services, dan pekerja di bagian operasi bank.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemenakertrans, Abdul Wahab Bangkona, menjelaskan kompetensi mutlak diperlukan karena tantangan bankir di masa depan semakin berat. Intensitas persaingan di sektor perbankan sangat tinggi, sehingga perbankan dituntut untuk menyediakan produk dan jasa yang cenderung kompleks dan beresiko.

Standar kompetensi bagi pekerja bank itu tertuang dalam Keputusan Menakertrans No. 326 Tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Bidang Operasi; dan No 343 Tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Bidang Kredit. "Persaingan di bisnis perbankan tidak lagi bersifat lokal, tetapi regional bahkan internasional. Oleh karena itu para bankir harus berusaha meningkatkan kualitasnya dalam menghadapi persaingan dunia kerja," kata Abdul di Jakarta, Senin (06/1).

Abdul berpendapat arus mobilitas tenaga kerja antar negara semakin tinggi. Persaingan sangat ketat karena pekerja asing mudah bekerja di Indonesia sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. "Kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri akan menjadi incaran pekerja asing yang jauh lebih siap dibanding angkatan kerja Indonesia dari segi kualitas, profesionalisme dan kompetensinya. Hal ini berlaku juga di  sektor perbankan nasional," paparnya.

Memang Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) baru berjalan 2015, tenaga kerja asing belum leluasa masuk sektor perbankan di Indonesia. Saat bankir asing bisa leluasa masuk, tantangan bagi bankir Indonesia kian berat sehingga kompetensi semakin dibutuhkan. “Saya mengajak kepada kita semua, agar segera membuat perencaan dan menyiapkan tenaga kerja yang kompetensi,” urainya.

Dengan standar kompetensi, Abdul manandaskan, akan memudahkan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM. Sebab bagi lembaga diklat, standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat. Sementara lembaga sertifikasi akan menjadikan standar kompetensi sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Sehingga menjamin tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.

Tak ketinggalan Abdul menjelaskan SKKNI meningkatkan peluang tenaga kerja Indonesia berkiparah di dunia kerja regional dan internasional. Sebab sertifikat kompetensi yang dimiliki secara profesional itu dihargai di dalam dan luar negeri. SKKNI itu juga berfungsi sebagai penyaring masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Kemenakertrans mencatat saat ini di setiap sektor industri telah memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP). Seperti LSP otomotif, telematuka, logam mesin, pariwisata, geomatika, kehutanan, restoran, kelautan dan perikanan. Selain itu ada 252 SKKNI yang telah tersusun dan berasal dari sembilan sektor seperti kesehatan, pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, keuangan dan perbankan.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan persoalan peningkatan SDM adalah masalah bangsa. Ia menilai pemerintah berupaya memperbaiki kualitas SDM dengan membuat standar kompetensi kerja. Sayang, standar kompetensi itu penerapannya dirasa lamban.

Mengacu Permendiknas No.22 Tahun 2006, Timboel melanjutkan, standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik. Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional. Ia berharap standar kompetensi yang diterbitkan Kemenakertrans menekankan pada "standarisasi" sikap, dan tidak melulu fokus pada pengetahuan dan keterampilan. Standarisasi sikap sangat penting untuk menghindari moral hazard karena pekerja sektor perbankan bisa tergoda uang.

Walau menyayangkan keterlambatan Kemenakertrans dalam menerbitkan standar kompetensi untuk pekerja perbankan, Timboel mengapresiasi diterbitkannya regulasi itu. Sebab, ketentuan itu dapat dilihat sebagai upaya merespon pemberlakuan AEC. Tapi ia mengingatkan agar upaya Kemenakertrans tidak berhenti sampai di situ karena perlu dipastikan agar setiap bank punya alokasi anggaran yang cukup guna meningkatkan kualitas SDMnya. Ia mencatat Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh perbankan mengalokasikan dana paling sedikit 5 persen dari total anggaran satu tahun untuk peningkatan kualitas SDM.

Sayangnya, kata Timboel, peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan peningkatan SDM itu belum terimplementasi dengan baik. Untuk itu Timboel mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan berperan  menegakkan aturan tersebut. Bahkan, hal itu membuka peluang bagi Kemenakertrans dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bekerjasama mengawasi agar alokasi anggaran itu digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM pekerja perbankan. "Alokasi dana ini penting untuk memastikan kualitas pekerja perbankan sesuai dengan standar kompetensi perbankan," tukasnya.

Timboel juga berharap pemerintah meningkatkan alokasi dana dari APBN dan APBD untuk menyiapkan infrastruktur pelatihan SDM, dan jangan terfokus hanya pada Balai Latihan Kerja (BLK). Jika kesiapan infrastruktur itu tidak dilakukan dan alokasi anggaran baik dari pemerintah dan perusahaan tidak mendukung maka standar kompetensi ditengarai menjadi kontraproduktif bagi pekerja. "Akan menjadi penghalang bagi pekerja Indonesia untuk bisa tetap bekerja," ujarnya.

Selain itu Timboel mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan di semua sektor industri untuk mengalokasikan dana dalam rangka meningkatkan SDM pekerja. Dengan begitu diharapkan kualitas SDM di Tanah Air menjadi lebih baik dan sebagai solusi pemerintah untuk memecah persoalan darurat SDM di Indonesia menjelang pelaksanaan AEC.
Tags:

Berita Terkait