Mati Suri, Situs KPPU Akan Dibangkitkan dengan Live Streaming
Edsus Akhir Tahun 2013

Mati Suri, Situs KPPU Akan Dibangkitkan dengan Live Streaming

Peraturan dan putusan adalah informasi terpopuler di website KPPU

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Mati Suri, Situs KPPU Akan Dibangkitkan dengan Live Streaming
Hukumonline
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui situs resminya, www.kppu.go.id, menyajikan informasi terkini seputar persaingan usaha kepada publik untuk dapat diakses dengan mudah. Komisi berharap website tersebut bisa memberikan informasi yang luas dan mudah kepada seluruh lapisan masyarakat.

Demikian dituturkan Kepala Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi ketika ditemui hukumonline di kantornya. “Kita ingin memberikan informasi seluas-luasnya dengan space yang terbatas kepada publik,” ucapnya, Selasa (7/1).

Junaidi menuturkan bahwa pembuatan situs resmi ini sebagai wujud keterbukaan di KPPU. Namun, ia menampik bila pembuatan situs resmi ini hanya untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Justru, KPPU telah membuat website ini sebelum UU KIP disahkan. Ia mengungkapkan situs KPPU sudah ada sejak 2002 walau kala itu belum dikelola dengan maksimal.

Karenanya, lanjut Junaidi, pengelolaan yang tak maksimal ini menyebabkan website tersebut mati suri. Ibarat hidup enggan, mati tak mau. Baru pada 2008, KPPU kembali membangkitkan websitenya tersebut. Beberapa perubahan di sana sini pun dilakukan, termasuk perubahan penampilan.

Pada 2013, Komisi tak hanya menggunakan situs sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga menggunakan social media twiter untuk menyapa publik. Hanya dalam kurun waktu satu tahun, akun twitter KPPU memiliki 2.014 followers (pengikut di twitter).

Junaidi menuturkan para followers akun twiter KPPU berasal dari beragam usia dan profesi. Tak hanya pengacara, tetapi juga mahasiswa. “Umumnya mereka (followers,-red) mengatakan informasi di situs KPPU sangat informatif,” ujarnya.

“Terkait updating dan keakuratan data, kami cukup confident untuk bersaing dengan institusi lain,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, situs KPPU –layaknya situs lembaga lain- menampilkan banyak informasi. Beberapa informasi itu di antaranya adalah apa dan siapa komisioner KPPU, berita tentang kegiatan KPPU, informasi merger, notifikasi, serta publikasi tentang peraturan terkini KPPU dan putusan-putusan perkara.

Dari informasi yang disuguhkan itu, halaman peraturan-peraturan dan putusan KPPU merupakan yang paling populer di kalangan pengunjung situs. Berdasarkan pantauan google analytic periode Juli 2013 - Desember 2013, ada sekitar 6,2 ribu pengunjung yang mengklik peraturan-peraturan KPPU dan sekitar 5,6 ribu pengunjung yang melihat putusan-putusan KPPU.

“(Salah satu,-red) yang terpopuler itu putusan,” ungkap Junaidi. 

Kendati demikan, Junaidi menuturkan KPPU akan terus membenahi situsnya sehingga dapat dinikmati lapisan masyarakat. Pembenahan dilakukan dari berbagai segi, termasuk  segi penampilan. Jika pada 2013, KPPU telah melengkapi situs dengan akun twitter, maka pada 2014 mendatang KPPU akan membuat KPPU TV. Yakni, dengan menampilkan live streaming kegiatan KPPU. “Ya, semacam visualisasi kegiatan KPPU,” tukas Junaidi.

Selain memanfaatkan media internet berupa website dan twiter, KPPU juga membuat media cetak dalam penyaluran informasi kepada masyarakat. Media itu adalah Buletin Kompetisi yang terbit dua bulan sekali, Jurnal Persaingan yang terbit 2 kali dalam setahun, dan Newsletter Competitia dalam bahasa Inggris. Cetakan-cetakan ini dapat dinikmati secara gratis.

Sementara, Kepala Bagian Teknologi Informasi Biro Humas dan Hukum KPPU Andrianto mengatakan dalam mengelola website tersebut KPPU tidak memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang khusus dan yang memiliki keahlian khusus. Pengelola website hanyalah orang-orang yang berada di lingkungan Biro Humas dan Hukum saja. Sehingga, tak diperlukan pelatihan khusus untuk meningkatkan keahlian para tim dalam mengelola website tersebut.

Begitu pula halnya dengan dana. Andrianto mengatakan juga tidak diperlukan budget khusus untuk mengelola situs tersebut. “Tidak ada biaya sama sekali,” tandasnya.

Bermanfaat
Salah satu pengunjung situs KPPU adalah Mahasiswa Magiester Kenotariatan FH Universitas Indonesia Maria Lusiana. Lulusan Strata 1 FH Universitas Trisakti ini menilai website KPPU sudah cukup menarik. “Menurutku sih Oke,” tulis Maria melalui Blackberry Messengger kepada hukumonline, Selasa (7/1).

Maria mengatakan website tersebut sangat membantu dalam memberikan informasi terkini seputar KPPU. Termasuk saat ia menyusun skripsi tentang Hukum Persaingan Usaha. Kala itu, ia mencari putusan dan peraturan-peraturan yang dibutuhkan cukup dengan membuka website KPPU.

“Cukup dengan membuka web dan semua putusan bisa didonlot (download, red). Bermanfaat banget,” tambahnya lagi.
Tags:

Berita Terkait