Effendi Gazali dkk Ancam Lapor ke Dewan Etik
Berita

Effendi Gazali dkk Ancam Lapor ke Dewan Etik

Finalisasi draf putusan MK membutuhkan proses persetujuan bersama dan dibaca ulang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Effendi Gazali dkk Ancam Lapor ke Dewan Etik
Hukumonline
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyatakan akan melaporkan hakim konstitusi ke Dewan Etik jika dalam pekan ini MK tidak juga mengeluarkan surat pemberitahuan jadwal pembacaan putusan Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait permintaan pemilu serentak.

“Bukan berarti harus diputus dalam minggu ini, tetapi surat berisi informasi kapan akan diputus yang kita minta,” kata salah satu anggota Aliansi, Effendi Gazali saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Menurut Effendi, Ray Rangkuti dan AH Wakil Kamal selaku kuasa hukum sudah siap melaporkan ke Dewan Etik jika MK tetap pada sikap diamnya tanpa mengeluarkan surat pemberitahuan jadwal pembacaan putusan.

Aliansi sendiri telah mengirim surat ke MK sebanyak tiga kali untuk menagih jadwal pembacaan putusan pengujian UU Pilpres terkait permintaan pemilu serentak. Namun, hingga surat ketiga, MK belum bisa memastikan kapan putusan akan dibacakan dengan alasan masih dalam pembahasan.

“Jika tidak terlihat tanda-tanda dan informasi mengenai kapan akan dibacakan putusan ini, kami akan melakukan tindakan melapokan hakim MK ke Dewan Etik atau Majelis Kehormatan Hakim Kontitusi,” tegasnya.

Sementara, ungkap Effendi, mantan ketua MK Mahfud MD telah menyampaikan pembahasan pengujian UU Pilpres seharusnya sudah selesai. Bahkan, sudah ada hasil keputusannya dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH) sejak April 2013. Seharusnya, MK tinggal membacakan putusan tersebut dan tidak perlu ditunda-tunda.

Bahkan, mantan ketua MK Jimly Asshidiqie menyatakan ”Sikap MK yang suka menunda putusan sebuah perkara tidak bisa dibiarkan. Keadilan ditunda-tunda sama dengan keadilan yang diabaikan. MK harus bertanggung jawab. Menunda saja tidak boleh, apalagi kalau ada alasan politik di balik itu. Ini bisa sangat bahaya.”

Terkait pencabutan permohonan ini, Effendi menegaskan pencabutan akan tetap dilakukan. Namun, pencabutan ini setelah jalannya sidang perdana Pengujian UU Pilpres yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra pada 21 Januari 2014. Sebab, jalannya sidang perdana PUU Pilpres yang diajukan Yusril akan menjadi pertimbangan Aliansi mencabut permohonannya.

“Apa nanti minta gugatan Prof Yusril tidak dilanjutkan karena nebis in idem atau akan dilanjutkan sidangnya. Jika dilanjutkan kita akan cabut,” ujar Pakar Komunikasi Politik ini.

Menurut dia, jika nanti dalam sidang perdana MK menyatakan Pengujian UU pilpres Yusril berlanjut, sama saja MK telah membohongi diri sendiri. “Wong mereka (MK) minta waktu menyusun legal opinion, kok waktunya malah dihabiskan untuk menyidangkan gugatan yang substansinya sama,” lanjutnya.  

Tak hanya itu, Effendi merasa adanya sidang yang akan digelar MK tanpa memutus perkara yang terlebih dulu ada, itu memberi kesan lembaga konstitusi ini lebih mendahulukan kepentingan partai. Padahal permohonan yang dilayangkan Aliansi ini murni untuk kepentingan masyarakat yang punya hak pilih.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Arief Hidayat membantah telah menunda-nunda waktu pembacaan putusan pengujian UU Pilpres ini. Sebab, pengujian perkara pengujian undang-undang tidak dibatasi waktu. Hal ini murni dilakukan MK agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. MK hanya fokus dalam penyelesaian perkara ini dan tidak terpengaruh faktor apapun termasuk pemilu 2014.

Arief mengakui kalau pembahasan perkara ini memang sudah final dan sudah diputuskan dalam RPH. Namun,tak berarti setelah final bisa serta merta bisa langsung dibacakan, tetapi ada proses finalisasi draft yakni proses persetujuan bersama dan dibaca (ulang). “Finalisasinya juga membutuhkan waktu,” katanya beberapa waktu lalu. Diperkirakan akhir Januari atau awal Februari pengujian perkara ini akan siap dibacakan.

Menurut Hakim konstitusi Harjono pertimbangan putusan yang sudah ada saat ini juga bisa saja mengalami penambahan dan penyempurnaan disana-sini. “Sebelum besoknya dibacakan, kita tidak ada kata rampung (pertimbangan) kalau ada penambahan itu bisa ditambahkan. Sudah selesai jika sudah dibacakan (dalam sidang),” kata Harjono.

Sebelumnya, Effendi Gazali melalui kuasa hukumnya, berniat mencabut pengujian UU Pilpres. Soalnya, sudah setahun lebih MK tidak kunjung membacakan putusan perkara itu. Pencabutan ini bertujuan agar tidak tercampur dengan kepentingan “syahwat” berkuasa melekat pada tokoh-tokoh pemohon dan pemohon tidak ingin dicap sebagai “pengacau” persiapan pemilu.

Sebab, pengujian UU Pilpres dengan permintaan serupa yang dimohonkan calon presiden yang diusung Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra akan mulai disidangkan pada 21 Januari mendatang.
Tags:

Berita Terkait