Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang Didirikan
Aktual

Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang Didirikan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang Didirikan
Hukumonline
Pendirian Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang diharapkan akan memperluas kompetensi mahasiswa fakultas hukum kedua negara dalam teknik penyusunan draf aturan hukum, dan menambah pengetahuan ilmu hukum.

"Pendirian Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang itu merupakan hasil kesepakatan antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Nagoya University (NU), Jepang," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang tersebut dalam aktivitasnya akan melakukan penyebaran informasi hukum yang berlaku di masyarakat Jepang dan sebaliknya informasi hukum masyarakat Indonesia.

Selain itu, juga melakukan kolaborasi dan publikasi riset bersama serta memperkuat kerja sama lebih intensif antara kedua universitas melalui layanan ASEAN+3 dari jaringan universitas yang memiliki program studi ilmu hukum.

Ia mengatakan keinginan dalam pembentukan Pusat Pendidikan dan Penelitian Hukum Indonesia-Jepang itu sudah dijajaki sejak dua tahun lalu. Pembentukannya diinisiasi melalui kerja sama intensif lewat program pertukaran mahasiswa fakultas hukum dari kedua universitas.

"Selama satu semester, mahasiswa Fakultas Hukum UGM diberi kesempatan untuk kuliah di NU, begitu juga dengan mahasiswa hukum NU diberi kesempatan kuliah di UGM," katanya.

Menanggapi kerja sama antara Fakultas Hukum UGM dan Sekolah Hukum NU itu, Rektor UGM Pratikno mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa sehingga mereka memiliki wawasan yang lebih luas.

"Kerja sama itu juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa dan memberikan manfaat bagi kedua perguruan tinggi dalam era globalisasi," katanya.
Tags: