Pemerintah Optimalkan Peran Pengawas Internal
Berita

Pemerintah Optimalkan Peran Pengawas Internal

BPKP tengah memeriksa dana-dana siluman APBD.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kepala BPKP Mardiasmo (paling depan, podium) saat konferensi pers di Kejagung. Foto: NOV
Kepala BPKP Mardiasmo (paling depan, podium) saat konferensi pers di Kejagung. Foto: NOV
Jaksa Agung bersama Mendagri, Kepala BPKP, Kepala BIN, Kabareskrim, dan empat Kepala Daerah menggelar rapat koordinasi di Kejagung, Rabu (15/1). Rapat itu dilakukan untuk mendukung pemerintahan tanpa korupsi. Salah satu caranya dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Selama ini, masyarakat mengenal APIP dengan dengan sebutan inspektorat. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian memiliki APIP. Namun, peran APIP dirasa kurang maksimal karena berada di bawah struktur pemerintahan dan Kementerian. APIP cenderung tidak independen, sehingga harus dioptimalkan.

Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, peran APIP perlu dioptimalkan sebagai upaya pencegahan. Namun, optimalisasi tersebut tidak akan menafikkan upaya penegakan hukum. Meski APIP berada di bawah struktur pemerintah dan Kementerian, BPKP akan menjadi bagian dari APIP agar dapat lebih bersikap independen.

“Jadi, kami mengkoordinasikan APIP dengan Polri, Kejaksaan Agung, Mendagri, dan BIN untuk mendorong pemerintahan yang lebih bersih. Dimana BPKP berperan sebagai supervisor atau semacam inspektorat nasional. Kami ingin mendorong terbentuknya APIP yang lebih kuat, mandiri, independen, dan profesional,” katanya.

Ia melanjutkan, sebagai langkah awal, BPKP akan mencoba mengumpulkan semua APIP di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. BPKP selaku supervisor memiliki perwakilan di daerah yang akan berkoordinasi dengan APIP. Pemerintah ingin mendorong semua hal yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan keuangan negara.

Sejauh ini, BPKP melihat adanya pembengkakan anggaran di daerah. Banyak anggaran-anggaran “siluman” dalam APBD seperti, anggaran rasionalisasi dan optimalisasi. Dana-dana tersebut kemudian dialokasikan tidak sesuai prosedur. Mardiasmo mengungkapkan, BPKP tengah memeriksa dana-dana siluman semacam itu.

BPKP akan masuk sebagai supervisor APIP di tingkat daerah maupun pusat. Ada tiga hal yang mulai dilakukan BPKP. Pertama, menegaskan ruang lingkup kerja supervisor BPKP di daerah. Kedua, koordinasi antara APIP dan perwakilan BPKP di daerah. Ketiga, menegaskan otoritas, tanggung jawab, dan kewenangan penugasan APIP.

Mardiasmo berharap dapat memaksimalkan peran APIP. Ia sedang membahas bagaimana cara untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas APIP. Demi independensi APIP, Mardiasmo tengah merumuskan peningkatan anggaran APIP. Dahulu, APIP di tingkat provinsi hanya mendapat alokasi anggaran satu persen dari APBD.

BPKP juga akan berkoordinasi dengan BPK untuk mempelajari hasil temuan-temuan BPK. BPKP akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada masyarakat. “Mana pelanggaran yang sifatnya administrasi, mana yang kurang bayar, lebih bayar, dan mana yang ada unsur tindak pidana korupsinya,” ujar Mardiasmo.

Jaksa Agung Basrief menyatakan, optimalisasi peran APIP tidak akan mengganggu proses penegakan hukum. Peran APIP berjalan simultan sebagai upaya pencegahan tanpa mengabaikan proses hukum. Apabila hasil temuan menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan masuk untuk melakukan penyelidikan.

Senada, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Kepala Daerah, tentu harus diselesaikan melalui proses hukum. Jika dugaan korupsi itu menjerat Kepala Daerah terpilih yang sudah ditetapkan KPU, pelantikan tetap harus dilaksanakan sambil berjalannya proses hukum.

“Silakan saja proses hukum berjalan kalau memang ada dugaan-dugaan itu. Kalaupun dilantik dan ada pelanggaran hukum, nanti bisa diselesaikan. Jadi, kita hormati proses hukum, tapi juga hormati proses pelantikan. Kalau nanti ditemukan masalah-masalah hukum, kami koreksi lagi ke depan. Jangan pemerintahan terganggu,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait