Hakim Vonis Empat Tahun Terdakwa Perdagangan Manusia
Aktual

Hakim Vonis Empat Tahun Terdakwa Perdagangan Manusia

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Vonis Empat Tahun Terdakwa Perdagangan Manusia
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung diketuai Slamet Widodo dengan anggota Anggi Maha Catri dan Maharta N, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nova Ari Susanto, terdakwa I kasus perdagangan manusia.

"Terdakwa satu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, sehingga dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara," ujar hakim Slamet, dalam persidangan di Blambanganumpu, Kamis (16/1).

Dalam perkara pidana dengan nomor: 151/Pid.B/2013/PNBU itu, Nova didakwa dengan empat pasal, yakni pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dikenai pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas vonis itu, Nova menyatakan pikir-pikir.

Begitupula dengan jaksa penuntut umum Patar Halomoan Pakpahan yang menyatakan senada dengan Nova atas keputusan ditetapkan di ruang sidang berukuran 5x10 meter itu.

Koordinator Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Way Kanan Feri Soneri menyatakan sudah beberapa kali membela Nova, seperti kasus pencurian dan membawa senjata tajam.

Pada kasus perdagangan manusia yang dilakukannya, Nova berniat menjual saksi korban Amdawati Binti Sukirman warga Rebangtinggi Kecamatan Banjit.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun, sehubungan Nova meminta istrinya, Ainun Hadisah untuk melayani sejumlah laki-laki di sebuah kafe remang-remang di Kabupaten Lampung Barat serta menggunakan uang yang diperoleh Ainun untuk kepentingan pribadinya.
Tags: