"Aliansi Jurnalis Independen, khususnya Divisi Penyiaran dan Media Baru, dalam dua tahun terakhir berkutat dalam isu penguatan etik media online. Banyak masalah etik dalam pemberitaan media Siber, sampai masalah bisnis internet yang centang-perenang", ungkap Eko dalam acara seminar tentang "Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet" di Jakarta, Kamis (16/1).
Selama beberapa tahun terakhir, menurut Eko, sudah ada perdagangan di internet, namun pemerintah belum punya aturan jelas soal itu. "Beberapa pemain bisnis online seperti ebay, agoda, msn, melakukan transaksi bisnis via internet tapi tidak ada regulasi yang melindungi konsumen dan pemain lokal,” paparnya.
Kekosongan aturan ini membuat bisnis online di Indonesia seperti "rimba maya tanpa penguasa". Apalagi aturan yang ada saat ini (UU ITE) sudah tidak memadai mengatur tata kelola internet Indonesia. Terkait hal ini, AJI Indonesia mendorong tanggung jawab departemen terkait untuk ikut mengatur bisnis Internet yang sehat dan berkeadilan.
“AJI menyadari tanpa bisnis yang sehat tidak ada kesempatan untuk meneguhkan idealisme pemberitaan pers. Meski, dalam kasus tertentu, jebakan kemapanan dan kebutuhan industri, juga bisa mengorbankan nilai-nilai idealisme jurnalistik,” ujar Eko.
AJI Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU ITE dan menggantikannya dengan UU Tata Kelola Internet yang tetap menjamin kebebasan pers dan berekspresi warga secara demokratis dan adil. “AJI Indonesia juga mengusulkan dibentuknya komisi independen yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa di dunia maya.”