Daluwarsa dan Kesalahan Berat Perlu Aturan Otonom
Putusan MK:

Daluwarsa dan Kesalahan Berat Perlu Aturan Otonom

Putusan tentang kesalahan berat dan daluwarsa diyakini tidak memberatkan perusahaan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Daluwarsa dan Kesalahan Berat Perlu Aturan Otonom
Hukumonline
Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 yang membatalkan ketentuan daluwarsa dua tahun atas hak pembayaran upah dalam Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kalangan dunia usaha. Sebab, tak ada batas waktu yang jelas, kapan pekerja/buruh boleh menuntut hak pembayaran upah dan hak lain yang timbul dari hubungan kerja termasuk pesangon.

“Dalam konteks ini, kalangan dunia usaha perlu mengatur daluwarsa ini dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB)  sebagai kaidah otonom. Sebab, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan sudah dibatalkan MK sebagai kaidah heteronom,” kata Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Horadin Saragih saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/1).

Selain Horadin, diskusi yang bertajuk “Implikasi Putusan MK terhadap PHK karena Kesalahan Berat dan Keberlakuan Daluwarsa Tuntutan Hak-hak Pekerja yang Dikaitkan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha” ini menampilkan narasumber lain yaitu Hakim Ad Hoc pada MA Fauzan dan Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Prof. Aloysius Uwiyono.

Horadin mengatakan tak hanya aturan daluwarsa itu, PHK kesalahan berat dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan – yang  sudah dibatalkan MK melalui putusan MK No. 012/PUU-I/2003 - juga perlu diatur dalam PP atau PKB yang melibatkan serikat pekerja. Sebab, dalam beberapa putusan kasasi MA menyatakan PKB merupakan aturan otonom yang mengikat seperti dijamin Penjelasan Pasal 111 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan, kecuali PKB dinyatakan batal oleh putusan pengadilan.

“Tetapi, dalam rapat pleno kamar perdata akhir Desember kemarin, kita masih belum seragam mengenai pelaksanaan putusan MK itu,” lanjut hakim ad hoc dari kalangan pengusaha ini.

Fauzan mengungkapkan menyangkut SE Menakertrans No. SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang salah satunya menyebut PHK kesalahan berat dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan ini, pada 2012 kamar perdata MA telah menyepakati pula jika perkara PHI terkait PHK kesalahan berat dan perkara pidananya bersamaan, perkara PHI harus ditunda dulu sampai adanya putusan inkracht.

“Tetapi, jika perkara pidananya diproses terlebih dahulu di polisi atau kejaksaan, kemudian pengusaha mengajukan gugatan PHK ke PHI (alasan mendesak), itu tidak masalah dan tidak harus menunggu adanya putusan pidana. Tetapi, ini sedang dirapatkan lagi,” katanya.

Fauzan juga menegaskan definisi kesalahan berat bisa diatur dalam PKB atau PP jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur kesalahan berat (eks Pasal 158 UU Ketenagakerjaan). Dalam beberapa kasus konkrit dalam putusan pengadilan gugatan PHK pengusaha atas pekerjanya dinyatakan tidak dapat diterima lantaran belum ada putusan pidana. Atau gugatan pekerja dikabulkan lantaran tidak terbukti kesalahan dengan kompensasi 1 atau 2 kali ketentuan.

“Bisa juga gugatan pekerja ditolak karena terbukti melakukan kesalahan berat berdasarkan PKB, sehingga kompensasi berdasarkan PKB. Hakim mempertimbangkan PKB. Jadi PKB tidak akan ‘mati’ karena putusan MK,” katanya.

Aloysius Uwiyono mengamini bahwa PHK kesalahan berat dan daluwarsa menuntut hak bisa diatur dalam PKB atau PP. Namun, dia mengingatkan PHK kesalahan berat ini masih bisa menggunakan Pasal 1603 huruf o (kesalahan berat oleh pengusaha) dan p KUHPerdata (kesalahan berat yang dilakukan buruh) karena kedua pasal itu masih berlaku atau belum dicabut.

Sama halnya, dengan Pasal 1968 dan Pasal 1969 KUHPerdata terkait daluwarsa meski Pasal 96 UU Ketenagakerjaan telah dicabut. “Lebih tegas lagi jika pengaturan daluwarsa ini diatur dalam kaedah otonom,” kata Aloysius.

Karenanya, dia menilai putusan MK No. 012/PUU/2003 yang membatalkan PHK kesalahan berat dan putusan MK No. 100/PUU/2012 tidak menyelesaiakan masalah. Sebab, kesalahan berat dan dan daluwarsa masih diatur dalam KUHPerdata. Dengan begitu, menurutnya kedua putusan itu tidak memberatkan perusahaan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha.

“Hal sama masih diatur dalam Pasal 1603 huruf o dan p KUHPerdata mengenai kesalahan berat dan Pasal 1968 dan Pasal 1969 KUPerdata yang tidak dicabut oleh MK,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait