Baleg Akan Pilah Pembahasan RUU Prolegnas 2014
Berita

Baleg Akan Pilah Pembahasan RUU Prolegnas 2014

Lantaran terbatasnya waktu kerja.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Baleg Akan Pilah Pembahasan RUU Prolegnas 2014
Hukumonline
Badan Legislasi DPR akan memilah pembahasan sejumlah RUU yang masuk Prolegnas 2014. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu kerja yang dimiliki anggota dewan di masa sidang kali ini. Beban pembahasan sejumlah RUU dalam Prolegnas 2014 diyakini bukanlah perkara mudah.

Anggota Baleg Indra dalam rapat kerja dengan sejumlah pimpinan dan anggota Baleg meminta agar tetap realistis. Setidaknya, dalam masa sidang kali ini terdapat RUU yang dapat diparipurnakan. Dengan catatan, RUU yang menjadi sorotan masyarakat dan menjadi pro kontra masyarakat dikesampingkan terlebih dahulu. Sebaliknya, RUU yang sudah mendapat masukan dari berbagai stakeholder segera ditindaklanjuti.

“Saya harap kita arif dan yang realistis saja yang dapat kita lakukan,” ujarnya, Kamis (16/14).

Indra memberi contoh adanya RUU Pertembakauan yang menjadi polemik di masyarakat. Menurutnya, pro kontra terhadap RUU ini sangat besar. Untuk itu, ia meminta agar RUU Pertembakauan dikesampingkan. Apalagi, RUU Pertembakauan telah diberikan tanda bintang pada persidangan paripurna beberapa waktu lalu agar digantikan judul. Dia menilai pembahasan RUU Pertembakauan akan berat. 

“RUU Pertembakauan potensi kontranya tinggi, sehingga pembahasannya berat,” ujarnya.

Anggota Komisi IX  itu mengakui dalam pembahasan RUU Pertembakauan, terdapat perbedaan pendapat antar anggota Baleg. “Padahal baru pada tahap pemilihan judul. Jika dipaksakan, tidak akan selesai dalam masa sidang kali ini,” katanya.

Sepeti diketahui, ada lima RUU Prolegnas 2014 dalam tahap harmonisasi di Baleg. Pertama, RUU tentang Perubahan Atas  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji. Ketiga, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Keempat, RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional. Kelima, RUU tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu terdapat tujuh RUU yang masih dalam  penyusunan draf. Ketujuh RUU itu adalah RUU Pertembakauan,  RUU tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara, RUU tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan Atas UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan  Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dan RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusuma sependapat dengan Indra. Namun, ia menambahkan kalau Baleg akan tetap melakukan pembahasan terhadap RUU yang sekiranya jauh lebih mudah dalam pembuatan draf. Baleg juga akan mengundang berbagai stakeholder dalam rangka meminta masukan untuk penyusunan draf RUU.

“Terkait masukan, siapapun akan kita undang untuk pengayaan sebelum rancangan drafnya selesai. Target kita  menyelesaikan harmonisasi semua,” ujarnya.

Di ujung rapat, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menuturkan pihaknya akan menentukan RUU prioritas yang akan didibahas. Selain itu, Baleg berupaya membantu komisi terkait dalam menyelesaikan pembahasan RUU yang belum rampung. Misal, Komisi III yang sedang melakukan pembahasan RKUHAP dan RKUHP. Menurutnya, beban Komisi Hukum itu terbilang berat.

“Jadi perlu pemusatan dalam menyelesaikan RUU. Nanti kita akan rumuskan untuk memilih mana RUU yang prioritas untuk kita selesaikan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait