Sekjen MK Diperiksa Terkait Pencucian Uang Akil
Aktual

Sekjen MK Diperiksa Terkait Pencucian Uang Akil

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sekjen MK Diperiksa Terkait Pencucian Uang Akil
Hukumonline
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri Mahilli Gaffar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Diperiksa soal Pak Akil Mochtar, untuk TPPU," kata Janedri saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (20/1).

Ia tidak berkomentar hal lain dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.Janedri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 24 Desember 2013 dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak untuk tersangka Akil.

Saat pemeriksaan tersebut, Janedri mengaku ditanya mengenai mekanisme pengambilan putusan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), khususnya bagaimana mantan Akil mengambil putusan terkait kasus di MK. Namun, ia menegaskan apa yang diketahuinya hanya secara garis besar.

Janedri juga ditanyai mengenai kaitan Akil dengan anggota Komisi II asal fraksi Partai Demokrat Chairun Nisa yang telah menjadi terdakwa karena diduga bersama-sama dengan Akil menerima Rp3,075 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Uang tersebut diberikan agar Akil menolak permohonan gugatan pilkada Gunung Mas sehingga Hambit tetap menjadi pemenang dalam pilkada tersebut.

KPK hingga saat ini masih mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam beberapa sengketa pilkada yaitu pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.

Akil juga menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani sebagai penerima suap, sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana disangkakan sebagai pemberi suap dengan dugaan suap Rp1 miliar.

Akil masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

Namun KPK sudah memeriksa sejumlah kepala daerah lain terkait Akil seperti bupati Tapanuli Tengah, Banyuasin, Simalungun dan wali kota Tangerang, selanjutnya kandidat gubernur Banten Wahidin Halim dan Jazuli Juwaini.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.
Tags: